• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber
Saturday, May 16, 2026
  • Login
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home SULTENG

Kontraktor Proyek Jalan Nasional Tagolu–Tentena Somasi Ketua LSM KRAK Sulteng

Yoga by Yoga
January 26, 2026
in SULTENG
Reading Time: 2 mins read
0
Kontraktor Proyek Jalan Nasional Tagolu–Tentena Somasi Ketua LSM KRAK Sulteng

Pekerja dan alat berat saat proses pengaspalan di ruas Jalan Nasional Tagolu–Tentena. (Istimewa)

Share on WhatsappShare on Facebook

KABAR INSPIRASI – PT Tureloti Battu Indah, kontraktor proyek ruas jalan Nasional Trans Sulawesi Tagolu – Tentena Enday Dasuki, melayangkan surat somasi kepada Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Harsono Bareki, Senin 26 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

Enday mengatakan, somasi disampaikan atas pernyataan Ketua KRAK itu yang meragukan penyelesaian pengerjaan proyek tersebut, sebagaimana dilansir di salah satu media dengan judul “Proyek Preservasi Jalan Tagolu-Tentena Diragukan Tuntas Sesuai Pelaksanaan Kontrak” yang terbit pada 21 Januari 2026.

“Perlu kami jelaskan bahwa hal tersebut mengandung unsur yang sangat tendensius dan telah membuat pernyataan yang menyesatkan yang dapat diakses oleh masyarakat luas, serta mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, “ jelas Enday.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Enday menilai ketua KRAK Sulteng itu tidak memahami mekanisme pencairan uang muka dan mekanisme pembayaran progres pekerjaan.

“Tetapi seolah-olah saudara sangat mengetahui dan memahami tentang hal tersebut, sehingga ini dapat menimbulkan asumsi masyarakat bahwa telah terjadi pencairan uang negara di luar daripada ketentuan kontrak,” ujar Enday.

Enday mengatakan, apa yang dituduhkan tersebut adalah fitnah, Misalnya terkait dengan finisher dan peralatan pendukung yang disebutkan terparkir rapih di pinggir jalan. Pernyataan ini kata Enday, adalah fitnah dan sangat tendensius.

“Perlu kami sampaikan bahwa jalan yang sedang kami laksanakan adalah merupakan jalan utama antar provinsi, sehingga mana mungkin alat tersebut diparkir di tengah jalan,” jelas Enday.

Adapun mengenai pertanyaan mengapa pengerjaan proyek tersebut diberikan kepada perusahaan yang tidak siap untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, Enday menjelaskan bahwa dari pernyataan itu jelas terlihat bahwa Ketua KRAK Sulteng itu sangat tidak memahami tentang mekanisme untuk mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga :  Hadirkan Terobosan, LPKA Palu Gandeng Kabag Progmas Kanwil Kemenkumham Sulteng Dan Media Bahas Program Kabar Ramadhan

“Dari pernyataan saudara ini jelas menimbulkan kesan negatif dari masyarakat bahwa pekerjaan diberikan oleh pemilik proyek kepada perusahaan tanpa dasar,” kata Enday.

“Dan saudara pun mengatakan bahwa perusahaan kami terbukti tidak siap untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Apa yang menjadi bukti saudara sehingga menyimpulkan hal tersebut,” tambah Enday.

Enday menegaskan bahwa Ketua KRAK, Harsono jelas-jelas tidak memahami apa-apa yang dilihat dan apa-apa yang dinyatakannya, alias asal bicara. Karena pernyataan itu dimuat di media, maka pernyataan itu tersebar di masyarakat dan menimbulkan kesan negatif bagi perusahaan.

“Dari uraian tersebut diatas maka dapat kami simpulkan bahwa pernyataan saudara Harsono selaku ketua LSM KRAK yang dimuat dalam media online tersebut adalah pernyataan yang menyesatkan dan merupakan fitnah serta mencemarkan nama baik perusahaan,” tegas Enday.

Di akhir somasi tersebut, Enday memerintahkan Ketua KRAK Sulteng itu untuk memberikan keterangan yang benar dan dimuat di media yang sama.

“Apabila dalam waktu 4 x 24 Jam dari sejak tanggal surat ini saudara Harsono tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum atas perbuatan saudara Harsono yang diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik perusahaan,”tegas Enday.

Terpisah, Ketua LSM KRAK Sulteng Harsono Bareki, yang dikonfirmasi membenarkan menerima surat somasi tersebut.

“Benar kami mendapatkan surat somasi dari rekanan proyek preservasi ruas jalan Nasional Trans Sulawesi Tagolu Tentena. Namun kami akan melawan pihak manapun. Masa orang bicara di media dilarang,” tegas Harsono seperti dilansir dari deadlinews.

Menurutnya pihaknya sudah melakukan rapat dengan pengurus LSM KRAK. Dan sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi melawan siapapun termasuk rekanan proyek preservasi ruas jalan nasional Tagolu Tentena Enday Dasuki itu. (*/ys)

Baca Juga :  BNNK Poso Tangkap Terduga Pemakai dan Pengedar Narkoba
Tags: Jalan Nasional Trans SulawesiKRAKPT Tureloti Battu IndahSulteng
SendShareTweet
Previous Post

Panen Raya Lapas Palu Tembus 1 Ton, Warga Binaan Didorong Mandiri dan Produktif

Next Post

Perkuat Komersialisasi KI, Kemenkum Sulteng Intensif Koordinasi ke Ditjen KI

Yoga

Yoga

Next Post
Perkuat Komersialisasi KI, Kemenkum Sulteng Intensif Koordinasi ke Ditjen KI

Perkuat Komersialisasi KI, Kemenkum Sulteng Intensif Koordinasi ke Ditjen KI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

December 31, 2022

Guru Perlu Tahu! Begini Alternatif Cara Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

January 21, 2023

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka (lanjutan)

January 7, 2023

Mengelola Ruang Kelas Agar Tidak Menjadi “Penjara” Bagi Siswa

January 14, 2023
Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

1
alla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

Kalla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

0
Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

0
Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

0
Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

May 11, 2026
Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

May 11, 2026
Kunjungan Perdana ST Burhanuddin ke Kejari Sigi, Dorong Pelayanan Hukum Berkualitas

Kunjungan Perdana ST Burhanuddin ke Kejari Sigi, Dorong Pelayanan Hukum Berkualitas

May 9, 2026
Pemprov Sulteng Bahas Kelanjutan Pembangunan KPN Talaga

Pemprov Sulteng Bahas Kelanjutan Pembangunan KPN Talaga

May 8, 2026

Recent News

Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

May 11, 2026
Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

May 11, 2026
Kunjungan Perdana ST Burhanuddin ke Kejari Sigi, Dorong Pelayanan Hukum Berkualitas

Kunjungan Perdana ST Burhanuddin ke Kejari Sigi, Dorong Pelayanan Hukum Berkualitas

May 9, 2026
Pemprov Sulteng Bahas Kelanjutan Pembangunan KPN Talaga

Pemprov Sulteng Bahas Kelanjutan Pembangunan KPN Talaga

May 8, 2026

Penerbit Portal kabarinspirasi.id

PT. KABAR INSPIRASI MEDIA

Alamat Redaksi : Jalan Diponegoro No. 102, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Email : kabarinspirasimedia22@gmail.com

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Kategori Berita
  • Kesehatan
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIKA
  • SULTENG

Recent News

Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

May 11, 2026
Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

May 11, 2026
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

No Result
View All Result
  • KABAR INSPIRASI
  • Kategori Berita
    • NASIONAL
    • SULTENG
    • POLITIKA
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
    • OPINI
    • HIBURAN
  • Tentang Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Redaksi
  • Login

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In