KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Bawang Goreng Palu terus diperkuat sebagai produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik khas dan telah memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar rapat preview video Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu di Aula Kebangsaan, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan materi promosi sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai identitas dan pelindungan hukum Bawang Goreng Palu.
Rapat melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bawang Goreng Palu, serta vendor Mandalika Event.
Pembahasan mencakup penyempurnaan konsep, narasi, visual, dan aspek legalitas yang ditampilkan agar video mampu menggambarkan karakteristik serta keunggulan produk secara lebih jelas dan menarik.
Materi video diarahkan untuk lebih menonjolkan Bawang Goreng Palu sebagai produk yang dilindungi melalui skema Indikasi Geografis.
Sejumlah istilah dalam naskah juga akan disesuaikan. Penyebutan “Lambeka” dan “Tatari” akan diganti menjadi “Varietas Lembah Palu”, sedangkan judul materi video diubah menjadi “Bawang Merah Palu”.
Aspek budidaya tetap ditampilkan melalui visual mengenai kondisi tanah, kehidupan tradisional, metode, dan tahapan produksi. Namun, segmen tersebut akan dipadatkan agar penjelasan mengenai produk Indikasi Geografis dan pelindungan hukumnya memperoleh porsi lebih besar.
Tagline “renyah, gurih, dan tahan lama” tetap dipertahankan sebagai identitas yang merepresentasikan karakteristik produk.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan materi promosi harus mampu memperkenalkan produk sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
“Bawang Goreng Palu merupakan potensi daerah yang memiliki karakteristik dan nilai kekayaan intelektual yang perlu terus kita perkuat. Melalui materi promosi yang baik, kita ingin masyarakat tidak hanya mengenal produknya, tetapi juga memahami bahwa produk tersebut memiliki perlindungan Indikasi Geografis,” ujar Rakhmat.
Aspek legalitas yang ditampilkan dalam video turut ditinjau. Tayangan Surat Keputusan Pelepasan Varietas akan disesuaikan dengan dokumen keputusan MPIG yang relevan.
Tampilan sertifikat Indikasi Geografis juga akan diperbarui untuk meningkatkan kualitas visual dan memastikan dokumen yang ditampilkan sesuai dengan materi promosi.
Video tersebut nantinya dilengkapi adegan khusus yang menonjolkan logo Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu. Edukasi mengenai ciri produk asli turut diperkuat dengan memperlihatkan keberadaan logo IG pada kemasan.
Menurut Rakhmat, video tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dan pelaku usaha kecil dan menengah sebagai instrumen promosi produk unggulan Palu.
“Kami berharap video ini nantinya dapat menjadi instrumen promosi yang memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan pelaku UKM. Dengan memperkuat identitas produk dan memberikan edukasi mengenai logo Indikasi Geografis, masyarakat dapat semakin memahami dan mengenali Bawang Goreng Palu sebagai produk yang memiliki perlindungan hukum,” lanjutnya.
Setelah seluruh masukan ditindaklanjuti, video akan difinalisasi dan diuji coba sebagai materi promosi.
Langkah tersebut diharapkan mendukung pemasaran Bawang Goreng Palu sekaligus mengoptimalkan kekayaan intelektual untuk meningkatkan daya saing produk lokal Sulawesi Tengah. (*/ys)











