KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Pendaftaran merek pelaku usaha perlu dilakukan sejak awal agar identitas produk yang dibangun memperoleh kepastian dan pelindungan hukum.
Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan pendampingan pendaftaran merek kepada pelaku usaha di Kosta Coffee, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WITA itu menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulteng meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Tim Pelayanan KI memberikan penjelasan mengenai manfaat pendaftaran merek, persyaratan yang harus disiapkan, serta tahapan pengajuan permohonan.
Pelaku usaha juga dibantu memahami kelengkapan dokumen dan data yang dibutuhkan agar proses pendaftaran dapat dipersiapkan dengan baik sesuai ketentuan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan merek tidak hanya berfungsi sebagai nama atau identitas produk, tetapi juga menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan perlu dilindungi.
“Merek bukan hanya menjadi identitas suatu produk atau usaha, tetapi juga merupakan bagian dari aset Kekayaan Intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, kami terus mendorong pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk memahami pentingnya pendaftaran merek,” ujar Rakhmat.
Pendampingan tersebut sekaligus menjadi ruang konsultasi bagi pelaku usaha untuk membahas merek yang akan didaftarkan dan berbagai kendala dalam menyiapkan permohonan.
“Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan pelaku usaha memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran merek. Kami juga mendorong agar pelaku usaha segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran sehingga merek yang telah dibangun dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” tambahnya.
Pelaku usaha selanjutnya didorong melengkapi seluruh persyaratan serta melakukan konsultasi lanjutan dengan pemeriksa merek agar proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen melanjutkan edukasi, konsultasi, dan pendampingan KI agar semakin banyak pelaku usaha di Sulawesi Tengah memahami pentingnya melindungi merek yang digunakan dalam kegiatan bisnisnya. (*/ys)











