KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Sentra KI UIN Datokarama Palu akan diperkuat untuk mengidentifikasi dan memfasilitasi pelindungan terhadap karya, penelitian, serta inovasi yang dihasilkan sivitas akademika.
Penguatan tersebut dibahas melalui koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan UIN Datokarama Palu, Kamis (17/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Rektorat UIN Datokarama Palu itu dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa.
Kehadiran rombongan diterima langsung Rektor UIN Datokarama Palu, Prof. Dr. H. Lukman S. Thahir, M.Ag., bersama Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H.
Koordinasi tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat fungsi dan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Pendampingan akan diarahkan pada peningkatan kemampuan Sentra KI dalam mengenali potensi Kekayaan Intelektual, memfasilitasi pendaftaran, dan mendorong pelindungan terhadap hasil penelitian maupun inovasi sivitas akademika.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan beragam karya yang bernilai akademik dan ekonomi.
“Perguruan tinggi merupakan salah satu sumber lahirnya berbagai karya, penelitian, dan inovasi. Karena itu, penguatan Sentra Kekayaan Intelektual menjadi penting agar potensi tersebut dapat diidentifikasi dan difasilitasi untuk memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujar Rakhmat.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan memperluas pemahaman dosen dan mahasiswa mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong peningkatan jumlah karya yang didaftarkan.
“Kami berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan, sosialisasi, fasilitasi pendaftaran, serta kerja sama yang berkelanjutan sehingga kesadaran terhadap Kekayaan Intelektual semakin tumbuh di lingkungan akademik,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu turut dibahas rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan UIN Datokarama Palu.
PKS tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran, pendampingan, dan sejumlah kegiatan bersama lainnya di bidang Kekayaan Intelektual.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng dijadwalkan memberikan sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada dosen dan mahasiswa UIN Datokarama Palu pada 29–30 September 2026.
Sosialisasi akan membahas jenis Kekayaan Intelektual, bentuk pelindungan, serta tata cara pendaftarannya.
Penguatan Sentra KI diharapkan membangun ekosistem yang mampu membawa karya dan inovasi sivitas akademika agar semakin dikenal, dimanfaatkan, serta memperoleh pelindungan hukum. (*/ys)










