PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Kegiatan yang mengusung tema “Ana Banua Posbankum (Akselerasi LayaNAn BANtuan HukUm melAlui Posbankum) Selalu di Hati Menuju Akses Keadilan” ini dilaksanakan secara hybrid, yakni tatap muka di Palu serta terhubung melalui Zoom Meeting agar dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Constantinus Kristomo, S.S., M.H., Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, yang menjelaskan mengenai peran strategis Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui Posbankum, masyarakat akan memperoleh layanan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik dan sengketa, serta rujukan ke advokat. Program ini diharapkan menjadi sarana nyata dalam menghadirkan keadilan hingga ke tingkat akar rumput, sekaligus memperkuat peran aparat desa/kelurahan dan paralegal di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya keberadaan Posbankum sebagai implementasi nyata hadirnya negara di tengah masyarakat.
“Posbankum Desa/Kelurahan adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil. Dengan adanya Posbankum, warga tidak lagi kesulitan mendapatkan akses informasi maupun pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah hingga tingkat desa agar keberadaan Posbankum dapat berjalan optimal.
“Kami berharap pemerintah daerah hingga tingkat desa dapat berperan aktif mendukung keberlangsungan Posbankum ini, sehingga tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum, berkeadilan, dan terlindungi dari berbagai permasalahan hukum,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Sulawesi Tengah semakin mudah dalam memperoleh layanan hukum, serta tercipta sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan akses keadilan bagi semua. (*/ys)