• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber
Sunday, March 29, 2026
  • Login
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home OPINI

Mengurai Keengganan Aparat Penegak Hukum dalam Menindak Tegas Pertambangan Tanpa Izin di Parimo: Sebuah Analisis Kritis

Yoga by Yoga
December 1, 2025
in OPINI
Reading Time: 2 mins read
0
Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

DEDI ASKARY, S.H.

Share on WhatsappShare on Facebook

Oleh: DEDI ASKARY, S.H.

ADVERTISEMENT

Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dengan kekayaan sumber daya alamnya, menyimpan paradoks yang mencolok: di satu sisi, potensi ekonomi yang besar, di sisi lain, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang merajalela. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) seakan enggan bertindak tegas, memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa?

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keengganan APH:

1. Keterbatasan Sumber Daya:

◦ Personel: Jumlah personel APH yang terbatas dibandingkan dengan luasnya wilayah Parimo menjadi kendala utama.

◦ Anggaran: Keterbatasan anggaran operasional menghambat mobilitas dan efektivitas pengawasan.

◦ Sarana dan Prasarana: Kurangnya sarana dan prasarana seperti kendaraan patroli dan peralatan pendukung lainnya membatasi kemampuan APH dalam menjangkau lokasi-lokasi PETI yang terpencil.

2. Kompleksitas Permasalahan:

◦ Jaringan PETI: PETI seringkali melibatkan jaringan yang kompleks, termasuk oknum-oknum yang memiliki pengaruh kuat di daerah.

◦ Dukungan Masyarakat: Sebagian masyarakat lokal bergantung pada PETI sebagai sumber penghidupan, sehingga penindakan dapat menimbulkan resistensi.

◦ Politik Lokal: PETI seringkali terkait dengan kepentingan politik lokal, yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

3. Lemahnya Koordinasi:

◦ Antar Instansi: Kurangnya koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya menyebabkan penanganan PETI menjadi tidak efektif.

◦ Vertikal: Koordinasi antara APH di tingkat daerah dan pusat juga perlu ditingkatkan untuk memastikan dukungan dan supervisi yang memadai.

4. Potensi Konflik Kepentingan:

◦ Oknum APH: Tidak dapat dipungkiri adanya potensi keterlibatan oknum APH dalam aktivitas PETI, baik secara langsung maupun tidak langsung.

◦ Pengaruh Pengusaha: Pengusaha tambang ilegal seringkali memiliki hubungan dekat dengan pejabat atau tokoh masyarakat, yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum.

Dampak Keengganan APH:

Baca Juga :  Tragedi Emas di Bumi “Parigata”: Hilangnya Hutan dan aset-aset produksi Masyarakat (Lahan Pertanian, Perkebunan) Pencemaran Lingkungan & Sumber Air Bersih

• Kerusakan Lingkungan: PETI menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran air, kerusakan hutan, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

• Kerugian Negara: PETI menyebabkan kerugian negara akibat tidak adanya pembayaran pajak dan royalti.

• Konflik Sosial: PETI dapat memicu konflik sosial antara masyarakat lokal dan pendatang, serta antara penambang ilegal dan pemilik lahan.

• Citra Buruk APH: Keengganan APH dalam menindak tegas PETI merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Rekomendasi:

1. Peningkatan Sumber Daya: Pemerintah perlu meningkatkan sumber daya APH, baik dari segi personel, anggaran, maupun sarana dan prasarana.

2. Penegakan Hukum yang Tegas: APH harus bertindak tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku PETI, termasuk oknum-oknum yang terlibat.

3. Peningkatan Koordinasi: Pemerintah perlu meningkatkan koordinasi antara semua pihak terkait dalam penanganan PETI.

4. Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat perlu diberdayakan untuk ikut serta dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas PETI.

5. Transparansi dan Akuntabilitas: Proses penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kesimpulan:

Keengganan APH dalam menindak tegas PETI di Parimo merupakan masalah kompleks yang disebabkan oleh berbagai faktor. Diperlukan komitmen dan tindakan nyata dari semua pihak untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa kekayaan alam Parimo dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh seluruh masyarakat.

 

Penulis tinggal di Mbaliara, Parigi Barat. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng & Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, serta pernah Menjabat Direktur Eksekutif LPS-HAM Sulteng & Menjadi Konsultan Riset ketahanan Pangan di Lembah Baliem (Wamena) Kab. Jaya wijaya, Papua.

Tags: APHekonomiParigo MoutongPETI
SendShareTweet
Previous Post

Revitalisasi Ruang Publik Parimo dan Mandeknya Ekosistem Kreatif

Next Post

Konsumsi Pekerja IMIP Dongkrak Perputaran Uang Rp5,9 Triliun di Bahodopi Sepanjang 2025

Yoga

Yoga

Next Post
Konsumsi Pekerja IMIP Dongkrak Perputaran Uang Rp5,9 Triliun di Bahodopi Sepanjang 2025

Konsumsi Pekerja IMIP Dongkrak Perputaran Uang Rp5,9 Triliun di Bahodopi Sepanjang 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

December 31, 2022

Guru Perlu Tahu! Begini Alternatif Cara Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

January 21, 2023

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka (lanjutan)

January 7, 2023

Mengelola Ruang Kelas Agar Tidak Menjadi “Penjara” Bagi Siswa

January 14, 2023
Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

1
alla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

Kalla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

0
Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

0
Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

0
Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Sulawesi Tengah dalam ancaman ekologi yang mengerikan

March 18, 2026
Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

March 16, 2026
Warisan Megalit Harus Lestari, Langkah Tegas Penertiban Jadi Pintu Kesejahteraan

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Dikecam, Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

March 14, 2026
Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

March 11, 2026

Recent News

Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Sulawesi Tengah dalam ancaman ekologi yang mengerikan

March 18, 2026
Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

March 16, 2026
Warisan Megalit Harus Lestari, Langkah Tegas Penertiban Jadi Pintu Kesejahteraan

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Dikecam, Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

March 14, 2026
Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

March 11, 2026

Penerbit Portal kabarinspirasi.id

PT. KABAR INSPIRASI MEDIA

Alamat Redaksi : Jalan Diponegoro No. 102, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Email : kabarinspirasimedia22@gmail.com

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Kategori Berita
  • Kesehatan
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIKA
  • SULTENG

Recent News

Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Sulawesi Tengah dalam ancaman ekologi yang mengerikan

March 18, 2026
Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

March 16, 2026
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

No Result
View All Result
  • KABAR INSPIRASI
  • Kategori Berita
    • NASIONAL
    • SULTENG
    • POLITIKA
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
    • OPINI
    • HIBURAN
  • Tentang Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Redaksi
  • Login

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In