• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber
Sunday, March 29, 2026
  • Login
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home EKONOMI

Voting Tripartit Dewan Pengupahan Sulteng Pilih Alfa 0,6, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi 2026

Yoga by Yoga
December 21, 2025
in EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
Voting Tripartit Dewan Pengupahan Sulteng Pilih Alfa 0,6, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi 2026

Suasana rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah membahas penetapan UMP dan UMSP 2026 di Palu. (Istimewa)

Share on WhatsappShare on Facebook

KABAR INSPIRASI – Mekanisme dialog tripartit kembali diuji dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2026 di Palu, Sabtu 20 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Setelah melalui perdebatan panjang dan sempat mengalami kebuntuan, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Kabid Hubungan Industrial, Firdaus Karim akhirnya menyepakati nilai alfa 0,6 melalui mekanisme voting terbuka.

Dari total 21 anggota Dewan Pengupahan, sebanyak 18 anggota menggunakan hak suara. Hasil voting menunjukkan 11 suara memilih alfa 0,6 dan 7 suara mendukung alfa 0,7. Tiga anggota tidak memberikan suara.

“Keputusan ini menjadi dasar rekomendasi penyesuaian upah minimum dengan proyeksi kenaikan sekitar 5,7 persen,” tegas Kabid Firdaus sambil memperlihat komposisi kenaikan UMP pada slide presentasi.

Berdasarkan kesepakatan nilai alfa 0,6 maka UMP Sulteng 2026 naik sebesar 264.565, sehingga dari UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 menjadi Rp3.179.565 untuk UMP 2026. Presentasinya naik sekira 9,08 persen.

Dewan pengupahan Sulteng juga menyepakati Upah Minimum Sektor Provinsi 2026 untuk sektor Pertambangan dan Perkebunan. Untuk pertambangan dan penggalian lainnya sebesar Rp3.352.956 dan sektor Perkebunan Buah kelapa sawit sebesar Rp3.320.403.

Proses pengambilan keputusan tersebut mencerminkan fungsi Dewan Pengupahan sebagai ruang kompromi antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Rapat pleno yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tengah, Sabtu (20/12) berlangsung dinamis, dengan masing-masing pihak menyampaikan argumentasi berbasis data ekonomi.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah, Doni K Budjang, menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan menjaga keseimbangan agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan gejolak ekonomi baru.

Menurut dia, keputusan pengupahan harus mempertimbangkan inflasi riil, produktivitas tenaga kerja, serta struktur biaya usaha di daerah.

“Kebijakan ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Pemerintah memastikan keputusan diambil berdasarkan data objektif agar stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga,” ujar Doni.

Baca Juga :  BSI Serahkan 3 Sapi Kurban Ke Pemda Poso

Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Dr Suparman, sebelumnya mengingatkan pentingnya pendekatan real living wage agar kenaikan upah mencerminkan kebutuhan hidup layak secara riil.

Namun, dalam dinamika pembahasan, mayoritas anggota dewan memilih pendekatan yang lebih moderat dengan mempertimbangkan daya tahan dunia usaha.

Dari simulasi yang dibahas, alfa 0,6 berada di tengah antara skenario alfa 0,5 yang menghasilkan kenaikan sekitar 5,1 persen dan alfa 0,9 yang berpotensi mendorong kenaikan hingga 7,1 persen. Selisih tersebut dinilai signifikan dalam perhitungan biaya tenaga kerja di sektor-sektor padat karya.

Ketua Apindo Sulteng, Wijaya Chandra, menilai keputusan tersebut memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan bisnis jangka menengah.

Menurut dia, kenaikan upah yang tidak sejalan dengan produktivitas berisiko menekan struktur biaya dan melemahkan daya saing produk lokal.

“Jika beban biaya tidak terkendali, dampaknya bisa berantai, mulai dari pengurangan tenaga kerja hingga relokasi usaha,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan serikat buruh Karlan S. Ladandu menyatakan belum sependapat dengan hasil voting. Ia menilai selisih kenaikan antara alfa 0,6 dan 0,7 memiliki dampak nyata terhadap daya beli pekerja. Meski demikian, pihaknya menghormati mekanisme pengambilan keputusan dan akan melaporkan hasil tersebut kepada pimpinan serikat buruh di tingkat pusat.

Keputusan Dewan Pengupahan ini akan menjadi dasar penetapan resmi UMP dan UMSP 2026 oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Penetapan tersebut kian mendesak mengingat batas waktu nasional yang ditetapkan pemerintah pusat jatuh pada 24 Desember 2025.

Melalui mekanisme voting yang transparan dan berbasis data, pemerintah daerah berupaya memastikan kebijakan pengupahan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi Sulawesi Tengah dalam jangka panjang. (*/ys)

Baca Juga :  Perkuat Praktik Industri Hijau, UPER Gelar Green Chemistry for Industrial Excellence 2025
Tags: Alfa UpahDewan PengupahanTripartitUMP Sulteng 2026Upah Minimum
SendShareTweet
Previous Post

Bomba Saga: Menjahit Identitas yang Tercecer, Meletakkan Batu Bata Peradaban di Parigi Moutong

Next Post

Perkuat Sinergi Industri dan Akademisi, Patra Jasa Sepakati Kerja Sama Keberlanjutan Bersama Universitas Pertamina

Yoga

Yoga

Next Post
Perkuat Sinergi Industri dan Akademisi, Patra Jasa Sepakati Kerja Sama Keberlanjutan Bersama Universitas Pertamina

Perkuat Sinergi Industri dan Akademisi, Patra Jasa Sepakati Kerja Sama Keberlanjutan Bersama Universitas Pertamina

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

December 31, 2022

Guru Perlu Tahu! Begini Alternatif Cara Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

January 21, 2023

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka (lanjutan)

January 7, 2023

Mengelola Ruang Kelas Agar Tidak Menjadi “Penjara” Bagi Siswa

January 14, 2023
Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

1
alla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

Kalla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

0
Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

0
Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

0
Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Sulawesi Tengah dalam ancaman ekologi yang mengerikan

March 18, 2026
Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

March 16, 2026
Warisan Megalit Harus Lestari, Langkah Tegas Penertiban Jadi Pintu Kesejahteraan

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Dikecam, Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

March 14, 2026
Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

March 11, 2026

Recent News

Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Sulawesi Tengah dalam ancaman ekologi yang mengerikan

March 18, 2026
Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

March 16, 2026
Warisan Megalit Harus Lestari, Langkah Tegas Penertiban Jadi Pintu Kesejahteraan

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Dikecam, Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

March 14, 2026
Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

March 11, 2026

Penerbit Portal kabarinspirasi.id

PT. KABAR INSPIRASI MEDIA

Alamat Redaksi : Jalan Diponegoro No. 102, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Email : kabarinspirasimedia22@gmail.com

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Kategori Berita
  • Kesehatan
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIKA
  • SULTENG

Recent News

Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Sulawesi Tengah dalam ancaman ekologi yang mengerikan

March 18, 2026
Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

March 16, 2026
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

No Result
View All Result
  • KABAR INSPIRASI
  • Kategori Berita
    • NASIONAL
    • SULTENG
    • POLITIKA
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
    • OPINI
    • HIBURAN
  • Tentang Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Redaksi
  • Login

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In