KABAR INSPIRASI – Mekanisme dialog tripartit kembali diuji dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2026 di Palu, Sabtu 20 Desember 2025.
Setelah melalui perdebatan panjang dan sempat mengalami kebuntuan, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Kabid Hubungan Industrial, Firdaus Karim akhirnya menyepakati nilai alfa 0,6 melalui mekanisme voting terbuka.
Dari total 21 anggota Dewan Pengupahan, sebanyak 18 anggota menggunakan hak suara. Hasil voting menunjukkan 11 suara memilih alfa 0,6 dan 7 suara mendukung alfa 0,7. Tiga anggota tidak memberikan suara.
“Keputusan ini menjadi dasar rekomendasi penyesuaian upah minimum dengan proyeksi kenaikan sekitar 5,7 persen,” tegas Kabid Firdaus sambil memperlihat komposisi kenaikan UMP pada slide presentasi.
Berdasarkan kesepakatan nilai alfa 0,6 maka UMP Sulteng 2026 naik sebesar 264.565, sehingga dari UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 menjadi Rp3.179.565 untuk UMP 2026. Presentasinya naik sekira 9,08 persen.
Dewan pengupahan Sulteng juga menyepakati Upah Minimum Sektor Provinsi 2026 untuk sektor Pertambangan dan Perkebunan. Untuk pertambangan dan penggalian lainnya sebesar Rp3.352.956 dan sektor Perkebunan Buah kelapa sawit sebesar Rp3.320.403.
Proses pengambilan keputusan tersebut mencerminkan fungsi Dewan Pengupahan sebagai ruang kompromi antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Rapat pleno yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tengah, Sabtu (20/12) berlangsung dinamis, dengan masing-masing pihak menyampaikan argumentasi berbasis data ekonomi.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah, Doni K Budjang, menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan menjaga keseimbangan agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan gejolak ekonomi baru.
Menurut dia, keputusan pengupahan harus mempertimbangkan inflasi riil, produktivitas tenaga kerja, serta struktur biaya usaha di daerah.
“Kebijakan ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Pemerintah memastikan keputusan diambil berdasarkan data objektif agar stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga,” ujar Doni.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Dr Suparman, sebelumnya mengingatkan pentingnya pendekatan real living wage agar kenaikan upah mencerminkan kebutuhan hidup layak secara riil.
Namun, dalam dinamika pembahasan, mayoritas anggota dewan memilih pendekatan yang lebih moderat dengan mempertimbangkan daya tahan dunia usaha.
Dari simulasi yang dibahas, alfa 0,6 berada di tengah antara skenario alfa 0,5 yang menghasilkan kenaikan sekitar 5,1 persen dan alfa 0,9 yang berpotensi mendorong kenaikan hingga 7,1 persen. Selisih tersebut dinilai signifikan dalam perhitungan biaya tenaga kerja di sektor-sektor padat karya.
Ketua Apindo Sulteng, Wijaya Chandra, menilai keputusan tersebut memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan bisnis jangka menengah.
Menurut dia, kenaikan upah yang tidak sejalan dengan produktivitas berisiko menekan struktur biaya dan melemahkan daya saing produk lokal.
“Jika beban biaya tidak terkendali, dampaknya bisa berantai, mulai dari pengurangan tenaga kerja hingga relokasi usaha,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan serikat buruh Karlan S. Ladandu menyatakan belum sependapat dengan hasil voting. Ia menilai selisih kenaikan antara alfa 0,6 dan 0,7 memiliki dampak nyata terhadap daya beli pekerja. Meski demikian, pihaknya menghormati mekanisme pengambilan keputusan dan akan melaporkan hasil tersebut kepada pimpinan serikat buruh di tingkat pusat.
Keputusan Dewan Pengupahan ini akan menjadi dasar penetapan resmi UMP dan UMSP 2026 oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Penetapan tersebut kian mendesak mengingat batas waktu nasional yang ditetapkan pemerintah pusat jatuh pada 24 Desember 2025.
Melalui mekanisme voting yang transparan dan berbasis data, pemerintah daerah berupaya memastikan kebijakan pengupahan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi Sulawesi Tengah dalam jangka panjang. (*/ys)











