KABAR INSPIRASI, PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) tancap gas memperkuat benteng perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Langkah konkrit ini diwujudkan melalui penguatan sinergi strategis bersama jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah.
Dalam koordinasi khusus bersama Seksi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Ditreskrimsus Polda Sulteng di Palu, Selasa (4/8/2026), kedua belah pihak sepakat mematangkan rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS). PKS ini bakal menjadi payung hukum operasional untuk pencegahan, pengawasan, hingga penindakan hukum KI secara terpadu.
Tidak sekadar formalitas, pertemuan tersebut mendalami pemetaan titik rawan pelanggaran KI di Sulawesi Tengah. Sektor-sektor usaha yang rentan terhadap penyalahgunaan hak merek, pemajakan hak cipta tanpa izin, pelanggaran paten, hingga desain industri dikaji secara mendalam guna menyusun strategi pencegahan presisi.
Selain itu, skema pertukaran data dan informasi terkait laporan dugaan pelanggaran KI juga dimantapkan. Hal ini krusial agar penanganan di lapangan memiliki basis data yang kuat dan terintegrasi antarlembaga.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa ekosistem Kekayaan Intelektual yang aman merupakan syarat mutlak hadirnya iklim investasi dan inovasi yang sehat.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi yang erat antara Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum agar upaya pencegahan maupun penindakan berjalan efektif. Kami ingin memastikan seluruh karya intelektual masyarakat, inovator, dan pelaku ekonomi kreatif di Sulteng memperoleh perlindungan hukum yang optimal,” tegas Rakhmat Renaldy.
Menanggapi hal tersebut, jajaran Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulteng menyambut positif draft kerja sama ini dan menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung penegakan hukum KI secara terstruktur dan berkelanjutan di wilayah Sulawesi Tengah.
Langkah sinergis ini diharapkan mampu memberi rasa aman bagi para inventor, pengusaha lokal, serta pelaku ekraf dalam mengeksplorasi karya yang bernilai ekonomi tinggi. (*/ys)











