KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Pendampingan hukum notaris dalam proses pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris membutuhkan mekanisme dan pedoman yang jelas agar dapat diterapkan secara tertib, seragam, serta memberikan kepastian hukum.
Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Penguatan Hak Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris” yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) secara virtual, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum Sulteng.
Diskusi menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai pelaksanaan hak pendampingan hukum bagi notaris ketika menjalani pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris.
Pembahasan difokuskan pada sejumlah persoalan dalam penerapan ketentuan mengenai pendampingan penasihat hukum, terutama menyangkut parameter dan mekanisme pemberian persetujuan.
Kejelasan mengenai ketentuan tersebut dinilai penting untuk mencegah perbedaan penafsiran sekaligus mendorong keseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Peserta juga membahas ruang lingkup pendampingan hukum, akses terhadap informasi, serta batasan tindakan yang dapat dilakukan penasihat hukum selama proses pemeriksaan.
Penguatan pedoman teknis dan evaluasi terhadap ketentuan yang berlaku menjadi sejumlah masukan utama dalam diskusi tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan kesamaan pemahaman dan standar pelaksanaan merupakan bagian penting dalam mendukung proses pengawasan notaris.
“Pendampingan hukum dalam pemeriksaan Notaris perlu memiliki mekanisme yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib, memberikan kepastian, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, hasil diskusi dapat menjadi bahan informasi dan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas serta penyusunan analisis kebijakan di bidang pengawasan dan pemeriksaan notaris.
“Kami akan terus mencermati perkembangan kebijakan dan menghimpun masukan dari pelaksanaan di daerah. Kajian yang berbasis data dan kondisi di lapangan diharapkan dapat mendukung penyempurnaan kebijakan agar implementasinya semakin efektif,” lanjutnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng memperoleh sejumlah masukan mengenai kebutuhan pedoman teknis, kejelasan ruang lingkup pendampingan, dan standar pemeriksaan.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas maupun evaluasi kebijakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/ys)











