KABAR INSPIRASI.ID, PARIGI MOUTONG – Pelindungan Indikasi Geografis (IG) Durian Parigi Moutong direncanakan mencakup 16 kecamatan penghasil durian, mulai dari Sausu hingga Moutong.
Rencana tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Parigi Moutong, Kamis, 15 Oktober 2026.
Koordinasi membahas hasil verifikasi lapangan, cakupan wilayah pendaftaran, penguatan kelembagaan petani, serta langkah lanjutan untuk memastikan proses pelindungan sesuai dengan ketentuan.
Pertemuan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, Mariana selaku Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, serta perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Parigi Moutong.
Pelindungan Dirancang Mencakup 16 Kecamatan
Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI menyampaikan hasil verifikasi substantif yang dilaksanakan selama tiga hari di wilayah penghasil durian.
Verifikasi dilakukan untuk mencocokkan dokumen permohonan dengan kondisi nyata di lapangan. Secara umum, dokumen yang disusun telah menggambarkan kondisi wilayah dan karakteristik produk.
Namun, data sampel masih perlu dilengkapi, terutama dari wilayah tengah hingga utara yang belum memasuki musim panen.
Pelindungan IG Durian Parigi Moutong direncanakan mencakup seluruh 16 kecamatan penghasil durian. Penerbitan pelindungan akan diupayakan untuk satu kabupaten setelah seluruh data dan persyaratan terpenuhi.
Pengambilan sampel tambahan dijadwalkan berlangsung pada musim panen Desember 2026 hingga Februari 2027.
Setelah hasil pengujian tersedia, dokumen deskripsi Indikasi Geografis akan disempurnakan dan diajukan kembali untuk proses verifikasi.
Pemerintah daerah juga akan menyiapkan dukungan anggaran untuk pengambilan sampel, pengujian laboratorium, pemeriksaan tanah dan buah, serta penyelesaian dokumen pendukung.
Penguatan Asosiasi Petani
Rakhmat Renaldy dalam keterangannya mengatakan proses pendaftaran Indikasi Geografis membutuhkan data yang akurat, koordinasi lintas sektor, dan komitmen untuk menjaga karakteristik serta kualitas produk.
“Pelindungan Indikasi Geografis harus dipersiapkan secara menyeluruh dengan memastikan kesesuaian data, karakteristik produk, dan wilayah asalnya. Karena itu, penyempurnaan dokumen serta kelengkapan hasil pengujian menjadi bagian penting agar proses pendaftaran dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan, keberhasilan pelindungan Indikasi Geografis turut ditentukan oleh kesiapan kelembagaan dan keberlanjutan produksi masyarakat.
“Kami mendorong agar asosiasi pengelola Indikasi Geografis benar-benar menjadi wadah yang memperjuangkan kepentingan petani. Dukungan pemerintah daerah, pendampingan teknis, dan keterlibatan seluruh kelompok petani sangat diperlukan agar pelindungan yang diupayakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Asosiasi yang dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati akan menjadi pemohon sekaligus pemegang hak Indikasi Geografis yang mewakili masyarakat petani durian.
Keanggotaan asosiasi terbuka bagi kelompok tani, petani, pedagang, pengepul, dan pengelola packing house. Setiap anggota wajib mematuhi standar kualitas dan memastikan produk yang dipasarkan berasal dari wilayah Parigi Moutong.
Pendampingan Budidaya Diperkuat
Penanganan penyakit bangkalan pada pohon durian turut menjadi perhatian dalam pembahasan.
Pemerintah daerah mengarahkan Dinas Pertanian dan instansi terkait untuk meningkatkan pendampingan teknis kepada petani. Pendampingan mencakup perbaikan unsur hara tanah, pembungkusan buah, dan penerapan Standar Prosedur Budidaya (SPB).
Pemerintah daerah, asosiasi petani, dan DJKI selanjutnya akan menyiapkan pengambilan sampel tambahan, melengkapi dokumen deskripsi, memperkuat kelembagaan asosiasi, serta meningkatkan pendampingan budidaya.
Koordinasi akan dilanjutkan hingga seluruh persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis terpenuhi.
Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung pelindungan Durian Parigi Moutong sebagai produk unggulan daerah sekaligus mendorong penguatan identitas produk, daya saing, dan kesejahteraan petani. (*/ys)










