KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), pembangunan industri, dan tata kelola perdagangan menjadi fokus harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Palu di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis, 5 November 2026.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
Rapat melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, perangkat daerah pemrakarsa, serta pihak terkait dari Pemerintah Kota Palu.
Tiga rancangan yang dibahas meliputi Ranperwali tentang Fasilitasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Ranperwali tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri, serta Ranperwali tentang Penyelenggaraan Satu Harga di Pasar Rakyat.
Pembahasan Ranperwali Fasilitasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan KI, termasuk karya, produk, serta kreativitas masyarakat.
Pengaturan tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya melindungi kekayaan intelektual sebagai aset yang mempunyai nilai ekonomi.
Sementara itu, rancangan mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan rencana pembangunan industri dipersiapkan untuk memperkuat koordinasi, pemantauan, serta evaluasi pembangunan sektor industri.
Ranperwali tentang Penyelenggaraan Satu Harga di Pasar Rakyat diarahkan untuk mendukung keterjangkauan harga dan menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih tertib.
Dalam proses harmonisasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng mencermati landasan hukum, sistematika, dan kesesuaian materi muatan ketiga rancangan.
Pencermatan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan secara efektif oleh perangkat daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, dalam keterangannya mengatakan bahwa regulasi harus menjadi instrumen yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual, pengembangan industri, dan pengaturan perdagangan merupakan bagian penting dalam memperkuat perekonomian daerah. Karena itu, seluruh pengaturannya perlu disusun secara tepat dan memiliki manfaat yang jelas,” ujar Hendrik Pagiling.
Hendrik juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Kami mendorong agar setiap rancangan dibahas secara komprehensif sehingga menghasilkan aturan yang harmonis, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan ekonomi daerah,” tambahnya.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung pembentukan regulasi yang memperkuat pelindungan KI, pembangunan industri, dan penyelenggaraan perdagangan secara tertib di Kota Palu. (*/ys)











