KABAR INSPIRASI, BANGGAI – Peran desa dan kelurahan kembali menjadi sorotan dalam kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Tengah, Jumat (14/11). Pemerintah tingkat paling bawah disebut sebagai kunci keberhasilan program bantuan hukum ini.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Posbankum tidak boleh berhenti sebagai program administratif. Ia menekankan pentingnya kehadiran layanan tersebut di lokasi terdekat warga.
“Persoalan hukum muncul pertama kali di desa. Karena itu, Posbankum harus hadir dan dirasakan langsung masyarakat di sana,” ujarnya.
Renaldy mendorong seluruh kepala desa, lurah, hingga perangkat RT/RW bergerak cepat membentuk Posbankum di wilayah masing-masing. Menurutnya, tanpa keterlibatan pemerintah terbawah, proses pembentukan akan berjalan lambat dan tidak berdampak.
“Kecepatan pembentukan sangat ditentukan komitmen desa dan kelurahan. Mereka yang paling tahu kebutuhan warganya,” tegasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Sopian, menambahkan bahwa edukasi hukum bagi aparatur desa menjadi bagian penting dalam penguatan Posbankum.
Sopian menilai perangkat desa harus memahami, mekanisme layanan, administrasi dasar, alur rujukan ke lembaga hukum resmi.
Dengan bekal ini, Posbankum dapat menjadi pintu pertama penyelesaian masalah hukum masyarakat sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.
Sinergi Desa–Pemda–Kanwil Jadi Penentu Keberlanjutan
Dalam diskusi, dibahas pula mekanisme sinergi antara desa, pemerintah daerah, dan Kanwil Kemenkum Sulteng. Termasuk di dalamnya pembinaan, pendampingan, hingga evaluasi berkala agar Posbankum tidak berhenti di tahap peresmian.
Sinergi ini diharapkan menciptakan layanan hukum yang berkelanjutan dan benar-benar mengurangi kesenjangan akses keadilan di Banggai.
Dengan pelibatan aktif desa dan kelurahan, pemerintah berharap pembentukan Posbankum di Banggai berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap desa menjadi penggerak utama layanan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau. Tujuannya sederhana: tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum. (*/ys)











