KABAR INSPIRASI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi Rapat Harmonisasi delapan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Palu, Kamis (27/11/2025), di Aula Kebangsaan.
Kegiatan ini menindaklanjuti permohonan harmonisasi yang diajukan melalui Surat Sekretaris Daerah Kota Palu Nomor 100.3.2/2938/Hkm/2025 tertanggal 25 November 2025.
Delapan Ranperwali yang dibahas mencakup berbagai isu strategis, mulai dari pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan, perizinan bangunan, pengelolaan reklame, reformasi kelembagaan, manajemen jabatan, hingga pemberian insentif perpajakan serta implementasi sistem perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai upaya memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.
“Regulasi daerah harus hadir sebagai instrumen yang efektif, tidak menimbulkan disharmoni, dan menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat. Harmonisasi adalah kunci memastikan pemerintahan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Sejumlah Ranperwali menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Ranperwali tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dinilai krusial untuk memperkuat fungsi kontrol serta koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.
Sementara Ranperwali tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko menjadi dasar peningkatan kualitas manajemen risiko di lingkungan pemerintah kota.
Substansi lain yang tak kalah penting adalah Ranperwali Tata Cara Pemberian Persetujuan Bangunan Gedung. Regulasi ini menyangkut pelayanan publik dan kepastian hukum dalam bidang konstruksi.
Adapun aturan mengenai Penyelenggaraan Reklame dianggap strategis karena berkaitan dengan tata ruang kota sekaligus mendukung potensi peningkatan pendapatan daerah.
Rapat harmonisasi juga membahas Ranperwali terkait perubahan struktur organisasi perangkat daerah, pengaturan kelas jabatan dalam rangka reformasi birokrasi, serta revisi kebijakan insentif pajak dan retribusi.
Selain itu, aturan pelaksanaan Perda mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah turut dibahas sebagai bagian dari penguatan perencanaan pembangunan berbasis regulasi yang terpadu.
“Kami mendorong setiap ranperwali disusun secara cermat, mempertimbangkan asas legalitas, efektivitas implementasi, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Regulasi yang kuat akan memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Palu,” tutup Rakhmat Renaldy. (*/Ys)











