KABAR INSPIRASI – Upaya memperkuat tata kelola energi di daerah kembali digencarkan. Pertamina Patra Niaga bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menggelar sosialisasi penerimaan aduan publik yang menyatukan komitmen lintas instansi untuk memastikan penyaluran LPG dan BBM bersubsidi tetap tertib dan transparan.
Dari sudut pandang bisnis energi, kegiatan ini menandai langkah strategis untuk memperbaiki efisiensi distribusi sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di sektor yang sensitif terhadap isu subsidi.
Dalam pemaparan materi, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan edukasi penggunaan LPG secara aman serta penegasan aturan penyaluran LPG 3 kg, termasuk pelarangan bagi delapan sektor usaha yang tidak berhak menikmati subsidi.
Pada sisi BBM, penjelasan difokuskan pada mekanisme rekomendasi pembelian melalui sistem XStar, ketentuan kapasitas tangki kendaraan, serta regulasi terkait penyalahgunaan BBM. Pertamina mengingatkan bahwa pelanggaran seperti penimbunan atau penjualan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat.
Pertamina juga menegaskan bahwa sejumlah instrumen pengawasan sudah berjalan, mulai dari pemblokiran nomor polisi, pengaturan jam distribusi JBT, hingga pemantauan pola pembelian di SPBU. Langkah-langkah ini diarahkan untuk menjaga agar BBM subsidi tetap dinikmati konsumen yang berhak, bukan pelaku usaha yang memanfaatkan celah.
Sosialisasi ini tidak hanya menyoroti aspek teknis distribusi energi, tetapi juga memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat. Pertamina dan Ombudsman sepakat mendorong setiap unit kerja memiliki narahubung agar laporan dari masyarakat dapat ditangani lebih cepat dan terukur.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar memberikan apresiasi atas upaya Pertamina memperluas layanan pengaduan berbasis keterbukaan informasi. Menurutnya, komunikasi dua arah antara masyarakat dan penyedia layanan energi merupakan kunci mencegah maladministrasi sejak dini.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa kolaborasi ini penting untuk mendekatkan proses pengawasan ke masyarakat.
Ia menyoroti bahwa edukasi publik dan keterlibatan Ombudsman merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem distribusi energi yang lebih efisien dan akuntabel — faktor yang sangat krusial bagi stabilitas pasokan energi di wilayah.
Kegiatan yang juga dihadiri berbagai perwakilan instansi, termasuk PLN Pasangkayu, PNM Pasangkayu, perangkat desa, serta manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menunjukkan kuatnya dukungan lintas sektor terhadap penguatan tata kelola energi.
Pertamina menegaskan akan terus memperluas kerja sama pengawasan ini sebagai bagian dari transformasi layanan energi yang aman, tepat sasaran, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. (*/ys)











