• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber
Sunday, March 29, 2026
  • Login
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home OPINI

Ambiguitas di Tengah Konflik: Peran Pemerintah Daerah dalam Kasus CPM

Yoga by Yoga
December 8, 2025
in OPINI
Reading Time: 2 mins read
0
Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

DEDI ASKARY, S.H.

Share on WhatsappShare on Facebook

Oleh: DEDI ASKARY, S.H.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat dan melindungi lingkungan. Dalam kasus CPM dan Masyarakat Tau Mpoboya, peran Pemda diuji antara tugas mengakomodasi investasi (ekonomi) dan kewajiban melindungi hak adat (sosial-budaya). Sayangnya, tindakan Pemda seringkali jatuh ke dalam pusaran ambiguitas, atau bahkan pembiaran yang sistematis.
1. Peran Regulator yang Tumpul
Sebagai regulator, Pemda seharusnya memastikan CPM beroperasi dalam koridor hukum dan etika.
• Penerbitan Izin dan Pengawasan: Meskipun izin usaha pertambangan (IUP) seringkali dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (berdasarkan UU Minerba), Pemda memiliki peran krusial dalam rekomendasi daerah, pengawasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan perizinan turunan. Kritiknya adalah:
• Lemahnya Pengawasan Lingkungan: Ada dugaan lemahnya penegakan sanksi atau pembiaran terhadap pelanggaran AMDAL atau kerusakan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.
• Proses AMDAL yang Cacat: Proses penyusunan AMDAL sering dicurigai tidak melibatkan partisipasi yang berarti dari Masyarakat Tau Mpoboya, melainkan hanya formalitas, yang berarti “kulit” legalitas (izin) tidak dibarengi dengan “isi” etika lingkungan.
• Pengabaian RTRW: Pemda seharusnya memastikan operasional CPM sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika wilayah adat yang disucikan dan kawasan strategis lingkungan menjadi target eksploitasi, Pemda gagal dalam fungsi fundamentalnya sebagai penata ruang wilayah.
2. Peran Fasilitator yang Bias
Pemda seharusnya memfasilitasi komunikasi dan penyelesaian konflik secara adil, bukan memihak pada salah satu kekuatan.
• Fasilitator Konflik: Pemda seringkali bertindak sebagai mediator dalam sengketa lahan antara CPM dan masyarakat. Namun, sering dicurigai bahwa Pemda justru cenderung menekan masyarakat untuk menerima kompensasi yang ditetapkan korporasi, demi stabilitas investasi daerah.
• Pengabaian Hak Adat: Dalam konteks Tanah Tau Mpoboya, Pemda memiliki kewajiban untuk melakukan identifikasi dan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sesuai Peraturan Daerah dan UU. Kelalaian atau keengganan Pemda mengakui dan melindungi wilayah adat ini secara resmi secara sistematis melucuti kekuatan hukum masyarakat di hadapan CPM. Dengan tidak adanya pengakuan resmi MHA, Pemda secara tidak langsung memuluskan jalan bagi korporasi untuk berdalih bahwa sengketa hanya masalah perdata biasa (lahan individu), bukan sengketa hak adat.
3. Peran Pelindung yang Berubah Menjadi Pelayan
Peran Pemda sebagai pelayan publik dan pelindung rakyat tampak tereduksi, seolah-olah berubah menjadi pelayan modal.
• Argumen Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pemda seringkali membenarkan pemihakan kepada korporasi dengan dalih peningkatan PAD dan pertumbuhan ekonomi. Namun, analisis kritis menunjukkan bahwa pertumbuhan ini seringkali bersifat eksklusif (hanya dinikmati segelintir elite) dan tidak berkelanjutan (merusak modal alam masa depan).
• Kolaborasi Senyap dengan APH: Keengganan APH (Polri, Polhut, Gakkum) bertindak tegas (seperti yang dibahas sebelumnya) dapat terjadi karena adanya koordinasi atau arahan diam-diam dari unsur-unsur di Pemda yang memiliki kepentingan politik atau ekonomi dengan CPM. Ini menciptakan impunitas yang terstruktur, di mana pelanggaran korporasi dilindungi oleh aparatur negara.
Penutup: Wajib Militer Demokrasi
Kasus CPM dan Tau Mpoboya menjadi ujian bagi demokrasi substansial di Palu. Pemda harus segera mengakhiri ambiguitas ini dan kembali pada mandat aslinya:

Baca Juga :  TERBARU! Ternyata Biaya Pembuatan SIM Cuma Segini, Simak Rinciannya di Sini

1. Segera Akui dan Lindungi Wilayah Adat Tau Mpoboya.

2. Lakukan Audit Lingkungan dan Sosial secara Independen terhadap operasional CPM, dan tindak tegas setiap pelanggaran tanpa kompromi.

3. Tempatkan Kepentingan Rakyat Jangka Panjang di atas penerimaan PAD jangka pendek dari sektor ekstraktif.

Kegagalan Pemda untuk bertindak adil dan tegas dalam konflik ini akan mengabadikan stigma bahwa aparatur pemerintahan lokal telah menjadi bagian integral dari filosofi Serakah Nomic, meninggalkan rakyatnya demi kilauan emas dan keuntungan sesaat

Penulis tinggal di Mbaliara Parigi Barat, pernah sebagai Kepala Devisi Pendidikan & Advokasi HAM Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng, Pernah menjabat Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Pernah menjadi anggota Dewan Nasional Walhi, Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif LPS-HAM Sulteng pertama, Pernah menjabat Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng,Konsultan Riset ketahanan pangan di Lembah Baliem (Wamena) Kab. Jayawijaya, Papua, thn 2004, anggota Dewan Pendiri YLBH Sulteng.

Tags: AMDALCPMIUPPemdapertambangan
SendShareTweet
Previous Post

Menanti Terobosan dan Kiprah Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian: Membangun Kembali Asa Pertanian di Wilayah Bencana baik di Palu, Sigi, Donggala & Parigi Moutong

Next Post

Pertumbuhan UMKM Bahodopi Spektakuler: Perputaran Uang Rp499 Miliar per Bulan Didorong Konsumsi Karyawan IMIP

Yoga

Yoga

Next Post
Pertumbuhan UMKM Bahodopi Spektakuler: Perputaran Uang Rp499 Miliar per Bulan Didorong Konsumsi Karyawan IMIP

Pertumbuhan UMKM Bahodopi Spektakuler: Perputaran Uang Rp499 Miliar per Bulan Didorong Konsumsi Karyawan IMIP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

December 31, 2022

Guru Perlu Tahu! Begini Alternatif Cara Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

January 21, 2023

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka (lanjutan)

January 7, 2023

Mengelola Ruang Kelas Agar Tidak Menjadi “Penjara” Bagi Siswa

January 14, 2023
Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

1
alla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

Kalla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

0
Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

0
Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

0
Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Sulawesi Tengah dalam ancaman ekologi yang mengerikan

March 18, 2026
Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

March 16, 2026
Warisan Megalit Harus Lestari, Langkah Tegas Penertiban Jadi Pintu Kesejahteraan

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Dikecam, Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

March 14, 2026
Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

March 11, 2026

Recent News

Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Sulawesi Tengah dalam ancaman ekologi yang mengerikan

March 18, 2026
Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

March 16, 2026
Warisan Megalit Harus Lestari, Langkah Tegas Penertiban Jadi Pintu Kesejahteraan

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Dikecam, Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

March 14, 2026
Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

March 11, 2026

Penerbit Portal kabarinspirasi.id

PT. KABAR INSPIRASI MEDIA

Alamat Redaksi : Jalan Diponegoro No. 102, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Email : kabarinspirasimedia22@gmail.com

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Kategori Berita
  • Kesehatan
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIKA
  • SULTENG

Recent News

Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Sulawesi Tengah dalam ancaman ekologi yang mengerikan

March 18, 2026
Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

March 16, 2026
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

No Result
View All Result
  • KABAR INSPIRASI
  • Kategori Berita
    • NASIONAL
    • SULTENG
    • POLITIKA
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
    • OPINI
    • HIBURAN
  • Tentang Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Redaksi
  • Login

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In