Oleh: DEDI ASKARY, S.H.
Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat dan melindungi lingkungan. Dalam kasus CPM dan Masyarakat Tau Mpoboya, peran Pemda diuji antara tugas mengakomodasi investasi (ekonomi) dan kewajiban melindungi hak adat (sosial-budaya). Sayangnya, tindakan Pemda seringkali jatuh ke dalam pusaran ambiguitas, atau bahkan pembiaran yang sistematis.
1. Peran Regulator yang Tumpul
Sebagai regulator, Pemda seharusnya memastikan CPM beroperasi dalam koridor hukum dan etika.
• Penerbitan Izin dan Pengawasan: Meskipun izin usaha pertambangan (IUP) seringkali dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (berdasarkan UU Minerba), Pemda memiliki peran krusial dalam rekomendasi daerah, pengawasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan perizinan turunan. Kritiknya adalah:
• Lemahnya Pengawasan Lingkungan: Ada dugaan lemahnya penegakan sanksi atau pembiaran terhadap pelanggaran AMDAL atau kerusakan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.
• Proses AMDAL yang Cacat: Proses penyusunan AMDAL sering dicurigai tidak melibatkan partisipasi yang berarti dari Masyarakat Tau Mpoboya, melainkan hanya formalitas, yang berarti “kulit” legalitas (izin) tidak dibarengi dengan “isi” etika lingkungan.
• Pengabaian RTRW: Pemda seharusnya memastikan operasional CPM sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika wilayah adat yang disucikan dan kawasan strategis lingkungan menjadi target eksploitasi, Pemda gagal dalam fungsi fundamentalnya sebagai penata ruang wilayah.
2. Peran Fasilitator yang Bias
Pemda seharusnya memfasilitasi komunikasi dan penyelesaian konflik secara adil, bukan memihak pada salah satu kekuatan.
• Fasilitator Konflik: Pemda seringkali bertindak sebagai mediator dalam sengketa lahan antara CPM dan masyarakat. Namun, sering dicurigai bahwa Pemda justru cenderung menekan masyarakat untuk menerima kompensasi yang ditetapkan korporasi, demi stabilitas investasi daerah.
• Pengabaian Hak Adat: Dalam konteks Tanah Tau Mpoboya, Pemda memiliki kewajiban untuk melakukan identifikasi dan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sesuai Peraturan Daerah dan UU. Kelalaian atau keengganan Pemda mengakui dan melindungi wilayah adat ini secara resmi secara sistematis melucuti kekuatan hukum masyarakat di hadapan CPM. Dengan tidak adanya pengakuan resmi MHA, Pemda secara tidak langsung memuluskan jalan bagi korporasi untuk berdalih bahwa sengketa hanya masalah perdata biasa (lahan individu), bukan sengketa hak adat.
3. Peran Pelindung yang Berubah Menjadi Pelayan
Peran Pemda sebagai pelayan publik dan pelindung rakyat tampak tereduksi, seolah-olah berubah menjadi pelayan modal.
• Argumen Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pemda seringkali membenarkan pemihakan kepada korporasi dengan dalih peningkatan PAD dan pertumbuhan ekonomi. Namun, analisis kritis menunjukkan bahwa pertumbuhan ini seringkali bersifat eksklusif (hanya dinikmati segelintir elite) dan tidak berkelanjutan (merusak modal alam masa depan).
• Kolaborasi Senyap dengan APH: Keengganan APH (Polri, Polhut, Gakkum) bertindak tegas (seperti yang dibahas sebelumnya) dapat terjadi karena adanya koordinasi atau arahan diam-diam dari unsur-unsur di Pemda yang memiliki kepentingan politik atau ekonomi dengan CPM. Ini menciptakan impunitas yang terstruktur, di mana pelanggaran korporasi dilindungi oleh aparatur negara.
Penutup: Wajib Militer Demokrasi
Kasus CPM dan Tau Mpoboya menjadi ujian bagi demokrasi substansial di Palu. Pemda harus segera mengakhiri ambiguitas ini dan kembali pada mandat aslinya:
1. Segera Akui dan Lindungi Wilayah Adat Tau Mpoboya.
2. Lakukan Audit Lingkungan dan Sosial secara Independen terhadap operasional CPM, dan tindak tegas setiap pelanggaran tanpa kompromi.
3. Tempatkan Kepentingan Rakyat Jangka Panjang di atas penerimaan PAD jangka pendek dari sektor ekstraktif.
Kegagalan Pemda untuk bertindak adil dan tegas dalam konflik ini akan mengabadikan stigma bahwa aparatur pemerintahan lokal telah menjadi bagian integral dari filosofi Serakah Nomic, meninggalkan rakyatnya demi kilauan emas dan keuntungan sesaat
Penulis tinggal di Mbaliara Parigi Barat, pernah sebagai Kepala Devisi Pendidikan & Advokasi HAM Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng, Pernah menjabat Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Pernah menjadi anggota Dewan Nasional Walhi, Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif LPS-HAM Sulteng pertama, Pernah menjabat Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng,Konsultan Riset ketahanan pangan di Lembah Baliem (Wamena) Kab. Jayawijaya, Papua, thn 2004, anggota Dewan Pendiri YLBH Sulteng.











