Oleh: DEDI ASKARY, SH.
Sekedar Pengantar
Sulawesi Tengah hari ini bukan lagi sekadar bentang alam yang megah, melainkan sebuah episentrum bencana ekologi yang dipicu oleh kerakusan sistematis. Di balik dalih kesejahteraan dan tuntutan ekonomi, ribuan hektar tanah di Tolitoli, Donggala, hingga Morowali sedang dikuliti tanpa ampun. Fenomena Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan eksploitasi legal yang abai terhadap rakyat adalah dua sisi mata uang dari sebuah pengkhianatan terhadap ruang hidup.
Eksploitasi:
Ketika Rakyat Menjadi Penonton di Tanah Sendiri
Narasi yang dibangun seringkali memojokkan “kebutuhan ekonomi masyarakat” sebagai kambing hitam. Namun, mari kita jujur: siapa yang benar-benar memanen emas dan nikel di hulu sungai kita? Rakyat kecil seringkali hanya menjadi buruh kasar dengan upah recehan, sementara para pemodal kelas kakap bersembunyi di balik ketidakjelasan hukum, mencuci tangan dari kerusakan permanen yang mereka tinggalkan.
Ekosistem yang Dilumpuhkan:
Hutan-hutan gundul di Morowali, Morowali Utara, Banggai, Sigi, Donggala, Poso, Toli-toli, serta di Kabupaten Buol bukan sekadar pemandangan buruk; itu adalah hilangnya benteng terakhir dari banjir bandang.
Air yang Menjadi Racun:
Sungai-sungai di Parigi Moutong dan Palu serta Kabupaten lainnya di Sulteng, bukan lagi sumber kehidupan, melainkan selokan limbah merkuri dan sedimen yang mematikan masa depan petani dan nelayan.
Hukum yang Tumpul ke Atas:
Meski Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 sudah jelas mengancam pidana, realitanya di lapangan seringkali berupa drama penertiban yang “hangat-hangat tahi ayam.”
Ironi Penegakan Hukum
Antara Komitmen dan Realitas
Ada jurang yang menganga antara siaran pers aparat dengan debu yang dihirup warga. Klaim penindakan dari Polda Sulteng dan Gakkum KLHK patut diapresiasi, namun jika aktivitas ilegal tetap langgeng di depan mata, publik berhak mengajukan pertanyaan penting: Siapa yang sesungguhnya memelihara ketidakberdayaan ini?
Kritik tajam dari JATAM Sulteng dan DPRD bukanlah sekadar kegaduhan politik. Itu adalah alarm bagi “perselingkuhan” antara kebijakan yang lamban dan ambisi eksploitasi.
Pencabutan izin oleh Gubernur di kawasan sensitif memang langkah berani, namun tanpa pengawasan yang berdarah-darah di lapangan, kertas izin itu hanya akan menjadi sampah di hadapan alat berat yang terus menderu. “Legalisasi tambang rakyat seringkali dilemparkan sebagai ‘solusi jalan tengah’. Namun, tanpa jaminan perlindungan ekologi yang ketat, itu hanyalah cara halus untuk melegalkan perusakan lingkungan secara massal atas nama perut rakyat.”
Kesimpulan:
Memilih Nyawa atau Tambang?
Sulawesi Tengah sedang berada di persimpangan jalan. Jika negara terus membiarkan hulu sungai diperkosa oleh PETI dan hilir dikuasai korporasi yang abai, maka bencana ekologi bukanlah kemungkinan, melainkan kepastian. Kita tidak bisa terus-menerus menukar keselamatan ribuan nyawa dengan segelintir pundi-pundi emas dan nikel.
Rakyat Sulteng tidak butuh sekadar janji penertiban atau wacana legalisasi yang menggantung. Rakyat butuh daulat atas ruang hidupnya.
Alam tidak butuh pemodal; alam butuh dipulihkan sebelum ia memulihkan dirinya sendiri dengan cara yang paling menyakitkan bagi kita: “bencana ekologi yang mengerikan.”
Penulis adalah Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng, Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025. Pernah menjabat Deputy Direktur Walhi Sulteng dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng, Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua thn 2004, Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.










