Oleh: DEDI ASKARY
1.Pendahuluan
Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, khususnya di Desa Karya Mandiri, kini tengah menjadi sorotan tajam.
Meski operasi besar-besaran telah dilakukan oleh tim gabungan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), efektivitas dari tindakan tersebut dipertanyakan seiring dengan kembalinya aktivitas tambang ilegal hanya dalam hitungan jam setelah personel meninggalkan lokasi.
2. Kronologi dan Kondisi Lapangan
* Operasi Penertiban:
Tim gabungan Polda Sulteng sebelumnya telah melaksanakan pembersihan wilayah dari praktik ilegal.
* Resistensi Aktivitas:
Hanya berselang satu hari pasca operasi, alat berat dilaporkan kembali memasuki area pertambangan.
* Operasional Terang-terangan: Para pelaku PETI tampak beroperasi kembali secara terbuka, mengabaikan status hukum dan risiko tindakan aparat yang baru saja terjadi.
3. Akar Permasalahan: Mengapa Penegakan Hukum Menemui Jalan Buntu?
Fenomena kembalinya aktivitas ilegal ini menunjukkan adanya masalah sistemik yang lebih dalam daripada sekadar kehadiran fisik aparat:
* Efek Jera yang Semu:
Operasi penertiban yang bersifat temporer tanpa adanya pengawasan pos permanen atau penyitaan aset secara total membuat pelaku merasa aman untuk kembali setelah situasi mereda.
* Faktor Ekonomi dan Jaringan: Adanya modal besar di balik penggunaan alat berat menunjukkan bahwa PETI di lokasi ini didukung oleh jaringan pemodal (cukong) yang mampu menanggung risiko operasional.
* Lemahnya Pengawasan Pasca-Operasi: Ketiadaan mekanisme penjagaan wilayah setelah tim gabungan ditarik memberikan celah bagi pelaku untuk melakukan mobilisasi ulang alat berat secara cepat.
* Kebutuhan Sosial-Ekonomi Masyarakat: Keterlibatan masyarakat lokal sebagai pekerja seringkali dijadikan “tameng hidup” atau alasan pembenar atas dasar kebutuhan ekonomi.
4. Dampak dan Risiko
* Kerusakan Lingkungan yang Masif:
Penggunaan alat berat secara ilegal mempercepat kerusakan ekosistem, risiko tanah longsor, dan pencemaran sungai.
* Degradasi Wibawa Hukum: Kembalinya aktivitas PETI sesaat setelah operasi aparat mencerminkan rendahnya rasa takut terhadap institusi hukum, yang jika dibiarkan akan melemahkan wibawa negara.
* Konflik Sosial:
Ketidakteraturan ini berpotensi memicu gesekan antar kelompok kepentingan atau konflik antara masyarakat dengan aparat di masa mendatang.
5. Rekomendasi Solusi Strategis
Untuk memecahkan kebuntuan ini, diperlukan langkah-langkah yang lebih dari sekadar operasi rutin:
1. Pengawasan Permanen: Membangun pos pantau tetap di titik-titik krusial masuknya alat berat, bukan hanya kunjungan sewaktu-waktu.
2. Penegakan Hukum Berbasis Pemodal:
Fokus pada penangkapan penyewa alat berat dan pemilik modal, bukan hanya operator lapangan atau pekerja kecil.
3. Kolaborasi Multisektor: Melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat lokal agar ketergantungan pada tambang ilegal berkurang.
4. Transparansi dan Laporan Publik:
Membuka kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi untuk memantau pergerakan alat berat secara real-time pasca-penertiban.
Laporan ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai tantangan berat dalam memberantas tambang ilegal yang memiliki daya tahan operasional tinggi terhadap penegakan hukum konvensional.
Penulis merupakan Konsultan Bisnis dan HAM
Tinggal di Baliara, Parigi Barat. (*)











