• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber
Sunday, August 9, 2026
  • Login
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home SULTENG

HAK bukan Status: Morowali dan Morowali Utara itu Daerah Pengolah

Yoga by Yoga
August 9, 2026
in SULTENG
Reading Time: 2 mins read
0
HAK bukan Status: Morowali dan Morowali Utara itu Daerah Pengolah

Direktur RMI dan Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, saat memaparkan analisisnya terkait polemik penetapan Dana Bagi Hasil (DBH) Nikel. (Istimewa)

Share on WhatsappShare on Facebook

KABARINSPIRASI.ID – Polemik mengenai porsi pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam sektor mineral dan batubara kembali mencuat dan memanaskan diskursus publik di Sulawesi Tengah. Pasalnya, dua wilayah penyumbang nikel raksasa, yakni Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, secara mengejutkan tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Padahal, secara empiris di lapangan, kedua daerah ini adalah episentrum hilirisasi nikel terbesar di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Direktur Resource Mobilization Institute (RMI) sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan realitas yang ada. Menurutnya, keberadaan mega proyek kawasan industri raksasa seperti PT IMIP, PT BTIG, dan PT GNI seharusnya menempatkan Morowali dan Morowali Utara secara mutlak ke dalam daftar daerah pengolah. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, alokasi 8 persen dari DBH sejatinya dibagikan khusus kepada kabupaten/kota yang memiliki fasilitas pengolahan atau pemurnian hasil tambang sebagai bentuk keadilan fiskal atas beban lingkungan yang ditanggung daerah.

Namun, hak 8 persen tersebut harus kandas hanya karena persoalan administratif. Ridha membeberkan bahwa faktor utama Morowali dan Morut tidak masuk dalam daftar adalah perbedaan jenis izin operasional smelter. Sebagian besar smelter raksasa di kawasan tersebut beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Terintegrasi dari Kementerian ESDM. Akibat perbedaan “kamar” birokrasi ini, proses transformasi nilai tambah dari pengolahan bijih nikel tidak masuk dalam skema perhitungan DBH Kementerian ESDM.

Bagi Ridha, formula pembagian DBH Minerba saat ini teramat kaku dan pragmatis. Kebijakan pusat yang memprioritaskan status daerah pengolah hanya untuk daerah non-penghasil demi menghindari alokasi ganda (double dipping) dinilai telah mencederai rasa keadilan. Morowali dan Morowali Utara jelas memikul beban ganda yang masif, baik dari sisi sosial, lingkungan, maupun infrastruktur sebagai daerah penghasil sekaligus pengolah. Oleh karena itu, ia mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi aturan tersebut agar keadilan fiskal benar-benar berpihak pada daerah yang menjadi motor penggerak hilirisasi nasional. (*/ys)

Baca Juga :  Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko
Tags: DBH NikelHilirisasi NikelKeadilan FiskalKemenperinKementerian ESDMKepmen ESDM 157/2026M. Ridha SalehMorowaliMorowali UtaraSulawesi Tengah
SendShareTweet
Previous Post

Banggakan Sulawesi Tengah, Tim Pergatsi Sulteng Taklukkan Lawan Berat di Kejurnas Gateball 2026

Yoga

Yoga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

December 31, 2022

Guru Perlu Tahu! Begini Alternatif Cara Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

January 21, 2023

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka (lanjutan)

January 7, 2023

Mengelola Ruang Kelas Agar Tidak Menjadi “Penjara” Bagi Siswa

January 14, 2023
Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

1
alla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

Kalla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

0
Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

0
Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

0
HAK bukan Status: Morowali dan Morowali Utara itu Daerah Pengolah

HAK bukan Status: Morowali dan Morowali Utara itu Daerah Pengolah

August 9, 2026
Banggakan Sulawesi Tengah, Tim Pergatsi Sulteng Taklukkan Lawan Berat di Kejurnas Gateball 2026

Banggakan Sulawesi Tengah, Tim Pergatsi Sulteng Taklukkan Lawan Berat di Kejurnas Gateball 2026

August 8, 2026
Siapa Bilang Morowali dan Morut Bukan Daerah Pengolah? Regulasi Pusat Dinilai Cederai Keadilan Fiskal DBH Nikel

Siapa Bilang Morowali dan Morut Bukan Daerah Pengolah? Regulasi Pusat Dinilai Cederai Keadilan Fiskal DBH Nikel

August 8, 2026
Gubernur dan Pangdam Lepas Gowes Palaka Wira, Semarakkan HUT Ke-1 Kodam XXIII/Palaka Wira

Gubernur dan Pangdam Lepas Gowes Palaka Wira, Semarakkan HUT Ke-1 Kodam XXIII/Palaka Wira

August 8, 2026

Recent News

HAK bukan Status: Morowali dan Morowali Utara itu Daerah Pengolah

HAK bukan Status: Morowali dan Morowali Utara itu Daerah Pengolah

August 9, 2026
Banggakan Sulawesi Tengah, Tim Pergatsi Sulteng Taklukkan Lawan Berat di Kejurnas Gateball 2026

Banggakan Sulawesi Tengah, Tim Pergatsi Sulteng Taklukkan Lawan Berat di Kejurnas Gateball 2026

August 8, 2026
Siapa Bilang Morowali dan Morut Bukan Daerah Pengolah? Regulasi Pusat Dinilai Cederai Keadilan Fiskal DBH Nikel

Siapa Bilang Morowali dan Morut Bukan Daerah Pengolah? Regulasi Pusat Dinilai Cederai Keadilan Fiskal DBH Nikel

August 8, 2026
Gubernur dan Pangdam Lepas Gowes Palaka Wira, Semarakkan HUT Ke-1 Kodam XXIII/Palaka Wira

Gubernur dan Pangdam Lepas Gowes Palaka Wira, Semarakkan HUT Ke-1 Kodam XXIII/Palaka Wira

August 8, 2026

Penerbit Portal kabarinspirasi.id

PT. KABAR INSPIRASI MEDIA

Alamat Redaksi : Jalan Diponegoro No. 102, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Email : kabarinspirasimedia22@gmail.com

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Kategori Berita
  • Kesehatan
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIKA
  • SULTENG

Recent News

HAK bukan Status: Morowali dan Morowali Utara itu Daerah Pengolah

HAK bukan Status: Morowali dan Morowali Utara itu Daerah Pengolah

August 9, 2026
Banggakan Sulawesi Tengah, Tim Pergatsi Sulteng Taklukkan Lawan Berat di Kejurnas Gateball 2026

Banggakan Sulawesi Tengah, Tim Pergatsi Sulteng Taklukkan Lawan Berat di Kejurnas Gateball 2026

August 8, 2026
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

No Result
View All Result
  • KABAR INSPIRASI
  • Kategori Berita
    • NASIONAL
    • SULTENG
    • POLITIKA
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
    • OPINI
    • HIBURAN
  • Tentang Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Redaksi
  • Login

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In