KABARINSPIRASI.ID – Polemik mengenai porsi pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam sektor mineral dan batubara kembali mencuat dan memanaskan diskursus publik di Sulawesi Tengah. Pasalnya, dua wilayah penyumbang nikel raksasa, yakni Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, secara mengejutkan tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Padahal, secara empiris di lapangan, kedua daerah ini adalah episentrum hilirisasi nikel terbesar di Indonesia.
Direktur Resource Mobilization Institute (RMI) sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan realitas yang ada. Menurutnya, keberadaan mega proyek kawasan industri raksasa seperti PT IMIP, PT BTIG, dan PT GNI seharusnya menempatkan Morowali dan Morowali Utara secara mutlak ke dalam daftar daerah pengolah. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, alokasi 8 persen dari DBH sejatinya dibagikan khusus kepada kabupaten/kota yang memiliki fasilitas pengolahan atau pemurnian hasil tambang sebagai bentuk keadilan fiskal atas beban lingkungan yang ditanggung daerah.
Namun, hak 8 persen tersebut harus kandas hanya karena persoalan administratif. Ridha membeberkan bahwa faktor utama Morowali dan Morut tidak masuk dalam daftar adalah perbedaan jenis izin operasional smelter. Sebagian besar smelter raksasa di kawasan tersebut beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Terintegrasi dari Kementerian ESDM. Akibat perbedaan “kamar” birokrasi ini, proses transformasi nilai tambah dari pengolahan bijih nikel tidak masuk dalam skema perhitungan DBH Kementerian ESDM.
Bagi Ridha, formula pembagian DBH Minerba saat ini teramat kaku dan pragmatis. Kebijakan pusat yang memprioritaskan status daerah pengolah hanya untuk daerah non-penghasil demi menghindari alokasi ganda (double dipping) dinilai telah mencederai rasa keadilan. Morowali dan Morowali Utara jelas memikul beban ganda yang masif, baik dari sisi sosial, lingkungan, maupun infrastruktur sebagai daerah penghasil sekaligus pengolah. Oleh karena itu, ia mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi aturan tersebut agar keadilan fiskal benar-benar berpihak pada daerah yang menjadi motor penggerak hilirisasi nasional. (*/ys)










