KABAR INSPIRASI, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) tancap gas dalam melindungi hak para inovator dan pencipta di Bumi Tadulako. Tak main-main, institusi di bawah komando Rakhmat Renaldy ini resmi menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk mempersempit ruang gerak para pelanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Langkah strategis ini dimatangkan dalam pertemuan koordinasi tingkat tinggi di Markas Polda Sulteng, Senin (9/2). Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa, tim Kemenkum memboyong agenda besar: memastikan perlindungan hukum HKI di Sulteng berjalan efektif, terintegrasi, dan tanpa pandang bulu.
Dalam diskusi tersebut, I Putu Dharmayasa membedah potret buram berbagai pelanggaran HKI yang masih menghantui wilayah ini. Menurutnya, kondisi aktual di lapangan memerlukan tindakan tegas yang terkoordinasi agar para pemilik hak tidak dirugikan secara ekonomi maupun moral.
Sinergi ini direncanakan mencakup spektrum luas, mulai dari langkah preventif hingga penindakan hukum yang keras di lapangan. Penguatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual pun menjadi poin krusial yang dibahas. Harapannya, PPNS tidak hanya sekadar ada, tapi mampu menjadi ujung tombak profesional dalam penyelesaian perkara.
Gayung bersambut, Korwas PPNS Polda Sulteng Kompol Gusti Bagus P. menyatakan kesiapannya. Ia mengakui bahwa kompleksitas kasus HKI memang membutuhkan “tangan dingin” koordinasi lintas instansi yang solid agar penanganan perkara tidak menemui jalan buntu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah kunci mati bagi keberhasilan penegakan hukum. Ia percaya bahwa perlindungan kekayaan intelektual adalah magnet bagi iklim investasi di daerah.
“Penegakan HKI tidak dapat berjalan secara parsial. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan aparat penegak hukum agar perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual dapat terlaksana secara efektif,” tegas Rakhmat dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kualitas aparatur di lapangan sebagai penjamin rasa aman bagi para kreator lokal.
“Dengan aparatur yang kompeten dan terlatih, penanganan perkara HKI dapat dilakukan secara profesional, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pemilik kekayaan intelektual,” tambahnya.
Melalui kemitraan erat ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mengirimkan pesan kuat kepada publik: bahwa setiap karya intelektual di Sulawesi Tengah memiliki pelindung hukum yang siap bertindak tegas demi keadilan dan inovasi yang berkelanjutan. (*/ys)











