KABAR INSPIRASI, PALU — Anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas terus ditepis oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Melalui instrumen Pos Bantuan Hukum (Posbankum), negara ditegaskan hadir sebagai pelindung bagi warga yang selama ini merasa “gentar” saat berhadapan dengan meja hijau karena kendala biaya.
Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, saat menjadi narasumber utama dalam program dialog interaktif di Studio Pro 1 RRI Palu, Rabu (11/2). Dialog yang bertajuk “Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Melalui Posbankum” ini disiarkan secara hybrid melalui Zoom dan kanal YouTube resmi, menjangkau ribuan telinga masyarakat di Bumi Tadulako.

Dalam paparannya yang lugas, Rakhmat membedah peran strategis Posbankum sebagai oase bagi kelompok miskin dan rentan. Ia menjelaskan bahwa keadilan tidak boleh menjadi barang mewah. Melalui kolaborasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi, masyarakat kini bisa mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma namun tetap profesional.
“Melalui Posbankum, negara memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang kondisi ekonomi, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum,” ujar Rakhmat Renaldy dengan nada tegas di hadapan pemirsa.
Rakhmat menyadari bahwa tantangan terbesar saat ini adalah literasi. Masih banyak warga desa atau pelosok yang tidak tahu bahwa mereka punya hak untuk didampingi pengacara secara gratis. Oleh karena itu, ia memanfaatkan platform digital dan penyiaran publik sebagai sarana edukasi masif.
“Dialog yang disiarkan melalui Zoom dan kanal YouTube RRI Palu ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat lebih luas, sehingga pemahaman tentang hak atas bantuan hukum semakin meningkat,” tambahnya.
Langkah jemput bola melalui siaran radio dan digital ini menjadi bukti bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng tidak hanya bekerja di belakang meja. Dengan mendorong akses keadilan yang inklusif dan transparan, mereka bertekad menjadikan hukum sebagai sahabat bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (*/ys)











