KABAR INSPIRASI, PALU – Dana desa seringkali menjadi instrumen sensitif yang butuh pengawalan ketat sejak dari akarnya, yakni regulasi. Menyadari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bergerak cepat membedah draf Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Toli-Toli terkait Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Rabu (11/2).
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa aturan yang akan menjadi payung hukum penyaluran dana desa tersebut tidak “bertabrakan” dengan aturan yang lebih tinggi dan benar-benar berpihak pada kepentingan umum.
Dalam rapat tersebut, tim perancang menyisir setiap butir materi muatan Ranperbup. Fokus utamanya adalah menciptakan mekanisme pembagian dana desa yang tidak hanya sekadar angka, namun harus tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sehingga menutup celah terjadinya penyimpangan di tingkat desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis demi efektivitas pemerintahan daerah.
“Harmonisasi memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Rakhmat dalam keterangannya.
Rakhmat Renaldy tak ingin ada regulasi yang justru menghambat pembangunan di desa. Ia mendorong agar setiap aturan disusun secara komprehensif untuk mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat Toli-Toli.
“Regulasi yang disusun secara komprehensif akan mendukung optimalisasi pemanfaatan dana desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kemenkum Sulteng kembali menunjukkan perannya sebagai “penjaga gawang” hukum nasional di daerah. Komitmen ini memastikan bahwa setiap produk hukum yang lahir dari Sulawesi Tengah memiliki kualitas tinggi, profesional, dan selaras dengan visi pembangunan daerah yang berkeadilan. (*/ys)











