KABAR INSPIRASI, YOGYAKARTA – Wajah hukum pidana Indonesia resmi berganti arah. Tak ingin sekadar menjadi penonton dalam transformasi besar ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terjun langsung membedah tuntas arah baru regulasi nasional. Melalui lokakarya strategis di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, 10–12 Februari, komitmen untuk mengawal “kemerdekaan” hukum nasional pun dipertegas.
Forum ini bukan sekadar pertemuan akademik biasa. Selama tiga hari, para punggawa hukum dari Bumi Tadulako mendalami pergeseran fundamental: dari hukum yang bersifat kolonial dan retributif (balas dendam) menuju sistem nasional berbasis Pancasila dan keadilan restoratif.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, membuka kawah candradimuka hukum ini dengan membedah asas legalitas hingga sistem pemidanaan modern yang lebih adaptif. Tidak hanya soal hukuman, draf KUHAP baru pun dikuliti, mulai dari inovasi Deferred Prosecution Agreement (DPA) hingga penguatan perlindungan bagi kelompok rentan yang kini menjadi prioritas utama.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keikutsertaan ini adalah langkah krusial untuk menyelaraskan langkah di daerah.
“Lokakarya ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru agar selaras dengan nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” tegas Rakhmat.
Baginya, reformasi hukum nasional tidak akan berarti tanpa kesiapan di tingkat wilayah. Rakhmat memastikan jajarannya di Sulawesi Tengah siap menjadi garda terdepan dalam menerjemahkan aturan baru ini agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kami siap menerjemahkan pembaruan KUHP dan KUHAP ini ke dalam langkah nyata di wilayah, sehingga reformasi hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya dengan mantap.
Dengan berakhirnya lokakarya ini, Kanwil Kemenkum Sulteng membawa pulang “oleh-oleh” berupa pemahaman komprehensif terkait pengawasan kewenangan aparat hingga mekanisme restorative justice. Sinergi antara pusat dan daerah kini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya modern, tetapi juga humanis dan berkeadilan. (*/ys)











