KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Donggala tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, Senin, 19 Oktober 2026.
Harmonisasi yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng itu bertujuan memastikan rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang tepat serta dapat mendukung pelayanan publik yang responsif.
Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 memudahkan masyarakat menghubungi layanan kedaruratan melalui satu nomor. Penyelenggaraannya memerlukan aturan yang menjelaskan kewenangan, tata kelola layanan, mekanisme koordinasi antarinstansi, dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.
Kejelasan pembagian tugas diperlukan agar laporan masyarakat dapat ditangani secara terarah. Koordinasi yang tepat juga dibutuhkan untuk mendukung kecepatan penanganan dalam situasi darurat.
Tim harmonisasi menelaah substansi rancangan dari sisi kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kejelasan rumusan, dan konsistensi norma.
Proses tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif sekaligus memberikan kepastian dalam penyelenggaraan layanan darurat bagi masyarakat Kabupaten Donggala.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa regulasi terkait layanan kedaruratan harus disusun dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kepastian hukum.
“Pengaturan layanan panggilan darurat 112 perlu dirumuskan secara jelas agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat, pembagian tanggung jawab yang terarah, serta mekanisme koordinasi yang mendukung respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan memenuhi ketentuan pembentukan produk hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kami mendorong agar setiap ketentuan dalam rancangan ini disusun secara cermat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan situasi darurat,” tambahnya.
Melalui fasilitasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung Pemerintah Kabupaten Donggala menyiapkan regulasi layanan darurat 112 yang memiliki rumusan jelas dan dapat menjadi pedoman bagi instansi terkait. (*/ys)











