KABAR INSPIRASI, PALU — Semangat memberikan perlindungan hukum bagi warga desa kini bukan sekadar wacana di Desa Ampibabo. Guna memastikan masyarakatnya mendapatkan hak hukum yang setara, Pemerintah Desa Ampibabo melakukan langkah proaktif dengan menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Kedatangan mereka bertujuan untuk memperdalam tata kelola Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa, Senin (23/2).
Langkah jemput bola ini dilakukan agar penyelenggaraan bantuan hukum di tingkat akar rumput berjalan sesuai rel regulasi. Fokus utamanya adalah mematangkan mekanisme operasional, mulai dari cara memberikan konsultasi yang tepat hingga prosedur administrasi yang harus dijaga agar tetap akuntabel. Dengan Posbankum yang sehat, warga desa tidak perlu lagi merasa “gentar” saat berhadapan dengan masalah hukum.
Dalam sesi konsultasi tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng membedah secara teknis mengenai pentingnya dokumentasi layanan. Pelaporan yang sistematis bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan instrumen vital untuk mengukur sejauh mana efektivitas bantuan hukum telah menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di level desa adalah ujung tombak negara dalam menghadirkan keadilan yang inklusif.
“Posbankum Desa merupakan instrumen penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses keadilan secara mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Rakhmat juga mewanti-wanti agar pengelolaan Posbankum tetap mengedepankan prinsip transparansi. Baginya, kepercayaan masyarakat lahir dari pengelolaan yang tertib.
“Pelaporan yang tertib dan transparan menjadi kunci dalam menjaga kualitas layanan Posbankum serta memastikan keberlanjutan program bantuan hukum di desa,” tambahnya.
Melalui sinergi ini, Desa Ampibabo kini memiliki peta jalan yang lebih jelas dalam menangani perkara, melakukan klasifikasi layanan, hingga pelaporan berkala. Komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk terus mendampingi desa-desa diharapkan mampu menciptakan pemerataan akses keadilan di seluruh pelosok Sulawesi Tengah, menjadikan desa bukan lagi objek hukum, melainkan subjek yang sadar dan berdaya secara hukum. (*/ys)











