KABAR INSPIRASI, JAKARTA – Ramadan tinggal menghitung hari. Suasana khusyuk biasanya mulai terasa lewat lantunan musik religi yang menggema di pusat perbelanjaan, kafe, hingga restoran. Nama-nama besar seperti Opick, Bimbo, hingga Maher Zain seolah menjadi “menu wajib” untuk membangun atmosfer spiritual di ruang publik komersial. Namun, di balik syahdunya melodi tersebut, ada hak-hak kreator yang harus tetap terjaga.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan para pelaku usaha bahwa pemutaran lagu untuk kepentingan bisnis wajib dibarengi dengan pemenuhan royalti hak cipta. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa penggunaan lagu religi di area komersial memiliki konsekuensi hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha.
Merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2014 dan PP Nomor 56 Tahun 2021, aktivitas tersebut masuk dalam kategori pertunjukan publik (public performance). Oleh karena itu, royalti wajib disetorkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Gaung kepatuhan ini pun sampai ke daerah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menilai Ramadan adalah waktu yang tepat untuk memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat dan pelaku usaha.
“Ramadan adalah momentum spiritual yang sarat nilai. Sudah semestinya aktivitas komersial yang memanfaatkan karya musik juga dibarengi dengan kepatuhan hukum sebagai wujud penghormatan terhadap hak cipta,” tegas Rakhmat Renaldy.
Bagi Rakhmat, menghargai karya intelektual adalah bagian dari integritas berbisnis. Ia mendorong para pengusaha di Bumi Tadulako untuk proaktif memastikan operasional mereka tidak melanggar hak eksklusif para musisi.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk proaktif mengurus lisensi dan memenuhi kewajiban royalti. Dengan begitu, kita tidak hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga ikut mendukung keberlanjutan industri kreatif nasional,” tambahnya.
Prosesnya kini kian mudah. Pelaku usaha cukup mengakses laman resmi LMKN untuk mendapatkan lisensi sah sesuai kategori usahanya. Dengan tertib administrasi, Ramadan tahun ini diharapkan tidak hanya membawa keberkahan spiritual, tetapi juga keadilan bagi para musisi yang telah mewarnai hari-hari ibadah kita dengan karya indahnya. (*/ys)











