KABAR INSPIRASI, PALU – Dunia akademik di Sulawesi Tengah kini punya tameng hukum baru untuk melindungi setiap tetes keringat inovasinya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) secara resmi meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Poltekkes Kemenkes Palu, Jumat (27/2). Langkah ini menjadi tonggak sejarah dalam memastikan riset kesehatan dari Bumi Tadulako tidak hanya berhenti di laci perpustakaan, tapi juga punya nilai jual dan perlindungan legal.
Peresmian yang berlangsung hangat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kadiv Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, serta Kabid KI, Aida Julpha Tangkere. Kedatangan tim Kemenkum ini disambut antusias oleh Direktur Poltekkes Palu, Dr. M.H Supriadi, bersama puluhan dosen dan mahasiswa yang tampak semangat menyambut era baru pengelolaan karya cipta di kampus mereka.
Rakhmat Renaldy, yang juga bertindak sebagai narasumber sosialisasi, menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI di lingkup kampus kesehatan adalah kebutuhan mendesak. Mengingat, potensi lahirnya inovasi di bidang teknologi kesehatan dan riset terapan di Poltekkes sangatlah tinggi.
“Perguruan tinggi adalah pusat lahirnya inovasi. Melalui Sentra KI ini, kami ingin memastikan setiap hasil riset, karya cipta, maupun inovasi dosen dan mahasiswa terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah,” ujar Rakhmat Renaldy dalam arahannya.
Ia menambahkan, kehadiran Sentra KI ini akan memutus rantai kerumitan pendaftaran hak cipta, merek, hingga paten. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan teknis agar setiap produk riset mahasiswa dan dosen bisa dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Gayung pun bersambut. Direktur Poltekkes Palu, Dr. M.H Supriadi, mengapresiasi penuh dukungan nyata dari Kemenkum. Baginya, Sentra KI adalah motor penggerak baru untuk memacu produktivitas civitas akademika. Supriadi menegaskan komitmennya agar seluruh karya akademik di Poltekkes wajib dicatatkan sebagai hak kekayaan intelektual.
Tujuan besarnya jelas: hilirisasi dan komersialisasi. Dengan perlindungan hukum yang kuat, hasil riset dosen tidak lagi sekadar syarat administratif, tetapi bisa dikembangkan menjadi produk komersial yang bermanfaat luas bagi masyarakat. Momentum ini diharapkan mampu membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang tangguh, sekaligus menjadikan Poltekkes Kemenkes Palu sebagai pionir inovasi kesehatan yang terlindungi di Sulawesi Tengah. (*/ys)











