KABAR INSPIRASI, JAKARTA – Menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukanlah perkara mudah yang bisa didapat lewat jalur instan. Pemerintah menegaskan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebuah kehormatan besar yang melibatkan ikatan hukum dan politik mendalam. Bukan sekadar urusan administratif, negara memastikan bahwa setiap “pendatang baru” yang ingin menyandang status WNI harus melewati saringan yang super ketat dan berlapis.
Langkah selektif ini tercermin jelas dalam data periode 2020–2025. Meski tren permohonan naturalisasi terus merangkak naik, pintu masuk menjadi WNI justru semakin dipersempit demi melindungi kepentingan nasional. Sepanjang tahun 2024, dari 165 pemohon, hanya 20 orang yang dinyatakan lolos. Memasuki tahun 2025 (hingga 26 Februari 2026), angkanya kian mencengangkan; dari 147 permohonan yang masuk, baru 2 orang yang berhasil mengantongi restu negara.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memastikan bahwa verifikasi komprehensif adalah harga mati. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan mereka yang menjadi WNI benar-benar memberikan kontribusi positif bagi Indonesia. Tak hanya soal naturalisasi, pemerintah juga tengah merapikan status Anak Berkewarganegaraan Ganda melalui PP Nomor 21 Tahun 2022, serta memelototi 250 permohonan kehilangan kewarganegaraan yang kini masuk tahap clearance lintas lembaga.
Gaung ketegasan ini pun disuarakan hingga ke daerah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa pihaknya berada di garis terdepan dalam mengawal pelayanan kewarganegaraan secara profesional dan akuntabel di wilayahnya.
“Status WNI itu berharga. Karena itu, kanwil kemenkum sulteng memastikan setiap proses naturalisasi maupun kehilangan kewarganegaraan berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian,” ujar Rakhmat Renaldy.
Bagi Rakhmat, setiap proses hukum yang berkaitan dengan status kewarganegaraan harus dilakukan dengan penuh kecermatan. Ia berkomitmen bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat layanan administrasi hukum guna memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan negara.
“Setiap kerja sama harus memberikan manfaat nyata. Tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi harus diimplementasikan dan dievaluasi secara berkelanjutan agar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan hukum,” tambah Rakhmat menekankan pentingnya implementasi regulasi yang nyata.
Dengan semangat supremasi hukum, pemerintah melalui Kemenkum menegaskan bahwa menjadi Indonesia adalah sebuah tanggung jawab besar. Saringan ketat ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan bahwa mereka yang memegang paspor Indonesia adalah individu-individu yang benar-benar cinta dan siap mengabdi pada merah putih. (*/ys)











