• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber
Thursday, September 18, 2025
  • Login
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • HIBURAN
Home HUKUM & KRIMINAL

KPH Sinmar Poso Bantah Intimidasi Warga Penyadap Getah Pinus

BUD by BUD
May 11, 2023
in HUKUM & KRIMINAL, Kategori Berita, SULTENG
Reading Time: 2 mins read
0
KPH Sinmar Poso Bantah Intimidasi Warga Penyadap Getah Pinus

Kantor UPT KPH Sinmar Poso

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

POSO, KABARINSPIRASI – UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sintuwu Maroso (KPH-Sinmar) Poso membantah telah bersikap arogan dan intimidatif terhadap warga yang melakukan penyadapan getah pinus di Wilayah Hutan Kec. Pamona Utara Kab. Poso sebagaimana diungkap anggota DPRD Provinsi Sulteng, inisial ST. Mereka juga menolak dituding bersekongkol dengan pengusaha getah pinus di Poso.

ADVERTISEMENT

Bantahan disampaikan langsung Kepala Kantor UPT KPH Sintuwu Maroso di Poso, Ir. Lukman S Hut, MSi, IPU. “Tidak ada intimidasi kami kepada warga yang disebut beliau sebagai petani pinus jelasnya, Kamis (11/5). Bukti kuat tidak adanya intimidasi dan arogansi KPH Sinmar diakui langsung oleh warga yang juga menjabat ketua Bumdes Uelincu Kecamatan Pamona Utara, Daniel Walisa saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deprov Sulteng pada Tanggal 15 Agustus 2022.

Menurut Lukman, pohon pinus yang tumbuh di wilayah Pamona semua berada dalam kawasan hutan. Itu artinya, untuk mengambil dan mengelola getah pinus harus mempunyai izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu berupa PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. “Pinus itu kan berada dalam kawasan hutan. Siapa yang mau mengolah harus terlebih dulu mengantongi Izin PBPH. Regulasinya jelas dalam UU Cipta Kerja No : 11 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No : Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tandasnya. “Karena berada dalam kawasan hutan maka pinus itu tidak bisa diklaim sebagai milik desa, meski benar kawasan hutan itu berada dalam wilayah desanya. Jelasnya, siapa pun yang ingin mengolah pinus mutlak harus berizin,” tambah Lukman. Izin dimaksud, kata dia, di terbitkan langsung oleh Kementerian LHK, bukan diterbitkan Dinas Kehutanan Provinsi, atau apalagi oleh KPH Sinmar Poso. “Urus izinnya langsung di Kementerian di Jakarta karena mereka yang terbitkan,” bilang Lukman.

Terkait tudingan bersekongkol dengan pengusaha pinus, Lukman memastikan tudingan itu salah. “Tidak ada sekongkol. Mereka (pengusaha) itu mengambil dan mengolah getah pinus ya karena mereka memang punya izinnya,” tegasnya.

Baca Juga :  BRI Poso Latih Pelaku UMKM

Lukman juga memberikan klarifikasi soal anggapan KPH Sinmar telah menyita barang bukti (babuk) getah pinus milik warga desa Uelincu hasil dari operasi yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah II Sulawesi. Bilangnya, KPH Poso cuma sebagai tempat penitipan babuk. Pun saat gelar operasi, KPH Poso hanya sebatas mendampingi Gakkum. “Jadi KPH tidak berhak untuk melepaskan babuk yang ada. Yang bisa melepas babuk itu hanya dua, yakni Gakkum itu sendiri dengan pertimbangan tidak cukup bukti saat penyidikan, atau di lepas berdasar putusan Pengadilan Negeri. Mari kita menghargai proses hukum yang sementara berjalan,” tutup Lukman. (bud)

Tags: KlarifikasiKPH Sinmar PosoPamona UtaraPenyadapan Getah PinusPinusPoso
ShareTweetShare
Previous Post

HUT ke-20 Luwu Timur, PT Vale Kuatkan Sinergi dan Harmoni untuk Bumi Batara Guru Lebih Maju

Next Post

Verna Lepas Ekspor Durian Beku Ke Tiongkok dan Thailand

BUD

BUD

Next Post
Verna Lepas Ekspor Durian Beku Ke Tiongkok dan Thailand

Verna Lepas Ekspor Durian Beku Ke Tiongkok dan Thailand

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

December 31, 2022

Guru Perlu Tahu! Begini Alternatif Cara Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

January 21, 2023

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka (lanjutan)

January 7, 2023

Mengelola Ruang Kelas Agar Tidak Menjadi “Penjara” Bagi Siswa

January 14, 2023
Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

1
alla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

Kalla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

0
Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

0
Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

0
Ketua FKUB Sulteng Soroti Maraknya Kasus Keracunan MBG dan Perundungan Pelajar

Ketua FKUB Sulteng Soroti Maraknya Kasus Keracunan MBG dan Perundungan Pelajar

September 18, 2025
Ketua FKUB Sulteng Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Sesuai Nilai Agama

Ketua FKUB Sulteng Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Sesuai Nilai Agama

September 18, 2025
Teguhkan Komitmen PT Vale dan Pemangku Kepentingan untuk Berdayakan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal Kolaka

Teguhkan Komitmen PT Vale dan Pemangku Kepentingan untuk Berdayakan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal Kolaka

September 18, 2025
Polres Parigi Moutong Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Pelabuhan Parigi

Polres Parigi Moutong Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Pelabuhan Parigi

September 18, 2025

Recent News

Ketua FKUB Sulteng Soroti Maraknya Kasus Keracunan MBG dan Perundungan Pelajar

Ketua FKUB Sulteng Soroti Maraknya Kasus Keracunan MBG dan Perundungan Pelajar

September 18, 2025
Ketua FKUB Sulteng Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Sesuai Nilai Agama

Ketua FKUB Sulteng Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Sesuai Nilai Agama

September 18, 2025
Teguhkan Komitmen PT Vale dan Pemangku Kepentingan untuk Berdayakan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal Kolaka

Teguhkan Komitmen PT Vale dan Pemangku Kepentingan untuk Berdayakan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal Kolaka

September 18, 2025
Polres Parigi Moutong Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Pelabuhan Parigi

Polres Parigi Moutong Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Pelabuhan Parigi

September 18, 2025

Penerbit Portal kabarinspirasi.id

PT. KABAR INSPIRASI MEDIA

Alamat Redaksi : Jalan Diponegoro No. 102, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Email : kabarinspirasimedia22@gmail.com

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Kategori Berita
  • Kesehatan
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIKA
  • SULTENG
  • Uncategorized

Recent News

Ketua FKUB Sulteng Soroti Maraknya Kasus Keracunan MBG dan Perundungan Pelajar

Ketua FKUB Sulteng Soroti Maraknya Kasus Keracunan MBG dan Perundungan Pelajar

September 18, 2025
Ketua FKUB Sulteng Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Sesuai Nilai Agama

Ketua FKUB Sulteng Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Sesuai Nilai Agama

September 18, 2025
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

No Result
View All Result
  • KABAR INSPIRASI
  • Kategori Berita
    • NASIONAL
    • SULTENG
    • POLITIKA
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
    • HIBURAN
  • Tentang Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Redaksi
  • Login

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In