PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah yang digelar di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (16/9).
Kegiatan ini menghadirkan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai bidang terkait, dengan agenda pembahasan tiga rancangan peraturan penting, yaitu:
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Tugas, Tata Kerja serta Pembiayaan Operasional Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi.
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah penting agar produk hukum daerah tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah.
“Harmonisasi ini merupakan ruang untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan gubernur memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menerangkan bahwa peran Kanwil Kemenkum Sulteng adalah sebagai fasilitator yang menjembatani antara Pemerintah Daerah dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
“Kami berharap hasil dari kegiatan ini dapat melahirkan regulasi yang implementatif, berkualitas, dan mampu memperkuat pelayanan publik, baik dalam bidang kesehatan, tata kelola organisasi perangkat daerah, maupun pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki regulasi yang lebih terarah dan selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. (*/ys)