KABAR INSPIRASI, BANGGAI – Penerapan standar layanan bantuan hukum menjadi perhatian utama dalam kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Kabupaten Banggai yang digelar Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Tengah, Jumat (14/11).
Pemerintah menegaskan bahwa layanan hukum tidak boleh sekadar tersedia, tetapi harus memenuhi prinsip kualitas dan akuntabilitas.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa standar layanan merupakan fondasi agar Posbankum benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Tanpa standar yang jelas, layanan rawan tidak merata dan tidak responsif terhadap kebutuhan warga.
“Pembentukan dan pembinaan yang baik akan memastikan layanan bantuan hukum tersedia secara merata dan berkualitas,” tegasnya.
Renaldy menekankan bahwa setiap Posbankum harus memprioritaskan tenaga yang kompeten, alur layanan yang terstruktur, sistem pelaporan yang akurat, hingga mekanisme pengawasan yang ketat. Langkah ini diperlukan untuk menjaga integritas layanan dan memastikan setiap proses bisa dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kualitas layanan tidak hanya dilihat dari penyelesaian kasus, tetapi juga dari bagaimana prosedur dijalankan secara konsisten.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Sopian, yang bertindak sebagai narasumber utama, menjelaskan standar layanan secara lebih teknis. Penjelasan tersebut mencakup: SOP pelayanan, etika layanan, administrasi dan dokumentasi kasus, serta mekanisme rujukan.
Sopian menegaskan bahwa konsistensi antara pemerintah pusat, daerah, dan unit pelaksana menjadi kunci agar mutu Posbankum tetap seragam di seluruh wilayah Banggai. “Tanpa standar yang sama, kualitas pasti timpang,” ujarnya.
Standarisasi disebut sebagai langkah penting agar Posbankum tidak hanya menjadi papan nama atau program seremonial. Dengan standar yang kokoh, Posbankum diharapkan menjadi instrumen efektif bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Setiap layanan, mulai dari proses awal hingga hasil akhir, harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti administrasi dan dokumentasi yang lengkap.
Momentum Memperkuat Akses Keadilan
Kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah di Banggai untuk kembali memahami bahwa kualitas layanan adalah inti dari keadilan yang inklusif.
Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan bahwa pendampingan tidak berhenti pada tahap pembentukan Posbankum, tetapi terus berlanjut ke tahap pengawasan dan peningkatan mutu.
Harapannya, standar layanan yang kuat mampu menutup kesenjangan akses hukum yang masih dirasakan oleh banyak warga. (*/ys)











