• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber
Sunday, March 29, 2026
  • Login
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home SULTENG

OJK dan Kemenkum Sulteng Sinergi Benahi Data Fidusia

Yoga by Yoga
November 26, 2025
in SULTENG
Reading Time: 1 min read
0
OJK dan Kemenkum Sulteng Sinergi Benahi Data Fidusia

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy (Humas Kemenkum Sulteng)

Share on WhatsappShare on Facebook

KABAR INSPIRASI, Palu — Sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menjadi langkah strategis dalam membenahi tata kelola data fidusia melalui Sistem PERMATA. Dalam Dialog Interaktif RRI Palu, Selasa (25/11/2025), Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa integrasi dua lembaga tersebut sangat penting mengingat skala kesenjangan data yang saat ini terungkap.

ADVERTISEMENT

Menurut laporan BPK, terdapat selisih 35,1 juta transaksi antara data perjanjian pokok perusahaan pembiayaan yang tercatat di OJK dan data sertifikat fidusia yang diterbitkan Ditjen AHU. Ketidaksinkronan besar ini menimbulkan potensi kehilangan PNBP lebih dari Rp20 miliar, sekaligus memperlihatkan lemahnya koordinasi data antar-lembaga.
“Sinergi dengan OJK adalah kunci. Tanpa itu, Sistem PERMATA tidak akan berjalan optimal. Data harus mengalir lancar dari perusahaan pembiayaan, diverifikasi oleh OJK, lalu dipadankan dengan data fidusia di Ditjen AHU,” tegas Rakhmat.

Ia menjelaskan bahwa PERMATA berfungsi sebagai jembatan untuk memadukan seluruh data fidusia secara digital, memastikan keakuratan, keterlacakan, dan konsistensi informasi antar lembaga. Pemadanan inilah yang akan menjadi basis penguatan pengawasan dan pencegahan kebocoran PNBP.

Selain OJK, perusahaan pembiayaan juga wajib memastikan pelaporan perjanjian pokok dilakukan secara tertib. Berdasarkan POJK 35/2018, fidusia harus didaftarkan maksimal satu bulan setelah perjanjian dibuat. Ketidaktertiban pelaporan di tahap ini menjadi salah satu penyebab utama selisih data.

Rakhmat juga menyoroti bahwa pembenahan data fidusia tidak hanya berdampak pada kenaikan PNBP, tetapi juga pada peningkatan stabilitas ekonomi. Sistem jaminan fidusia yang solid akan mendorong pertumbuhan kredit, memperkuat sektor pembiayaan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

“PERMATA bukan hanya tentang sistem digital, tetapi tentang membangun ekosistem hukum yang kredibel dan aman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan sinergi lintas lembaga akan terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama teknis, pendampingan, serta perumusan langkah strategis jangka panjang. (*/ys)

 

Tags: Kemenkum SultengOJKRakhmat RenaldySistem PERMATA
SendShareTweet
Previous Post

Pertamina–Ombudsman Sulbar Perketat Pengawasan Energi Bersubsidi, Dorong Layanan Publik Lebih Transparan

Next Post

Pembangunan Industeri hilir agro-komoditas di Parimo sebagai wujud Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial & Budaya Masyarakat

Yoga

Yoga

Next Post
Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Pembangunan Industeri hilir agro-komoditas di Parimo sebagai wujud Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial & Budaya Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

December 31, 2022

Guru Perlu Tahu! Begini Alternatif Cara Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

January 21, 2023

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka (lanjutan)

January 7, 2023

Mengelola Ruang Kelas Agar Tidak Menjadi “Penjara” Bagi Siswa

January 14, 2023
Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

1
alla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

Kalla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

0
Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

0
Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

0
Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Sulawesi Tengah dalam ancaman ekologi yang mengerikan

March 18, 2026
Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

March 16, 2026
Warisan Megalit Harus Lestari, Langkah Tegas Penertiban Jadi Pintu Kesejahteraan

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Dikecam, Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

March 14, 2026
Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

March 11, 2026

Recent News

Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Sulawesi Tengah dalam ancaman ekologi yang mengerikan

March 18, 2026
Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

March 16, 2026
Warisan Megalit Harus Lestari, Langkah Tegas Penertiban Jadi Pintu Kesejahteraan

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Dikecam, Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

March 14, 2026
Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

Lindungi Hak Perdata Anak, Kemenkum Sulteng dan BHP Makassar Perketat Pengawasan Perwalian

March 11, 2026

Penerbit Portal kabarinspirasi.id

PT. KABAR INSPIRASI MEDIA

Alamat Redaksi : Jalan Diponegoro No. 102, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Email : kabarinspirasimedia22@gmail.com

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Kategori Berita
  • Kesehatan
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIKA
  • SULTENG

Recent News

Analisis Kritis Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025: Antara Reformasi dan Realitas Kinerja

Sulawesi Tengah dalam ancaman ekologi yang mengerikan

March 18, 2026
Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

Wujudkan Mimpi Punya Rumah, BTN Palu Buka Akses KPR Subsidi Khusus Wartawan dan Pelaku UMKM

March 16, 2026
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

No Result
View All Result
  • KABAR INSPIRASI
  • Kategori Berita
    • NASIONAL
    • SULTENG
    • POLITIKA
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
    • OPINI
    • HIBURAN
  • Tentang Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Redaksi
  • Login

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In