KABAR INSPIRASI – Insiden kecelakaan antara KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur pada 27 April lalu kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa itu tidak hanya menyoroti aspek keselamatan transportasi umum, tetapi juga pentingnya kepastian perlindungan bagi penumpang dan keluarga korban.
Sebagai bentuk kehadiran negara, pemerintah memastikan ahli waris korban meninggal dunia memperoleh santunan hingga Rp90 juta. Santunan tersebut disalurkan melalui skema sinergi antara PT Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan PT Jasa Raharja Putra sebesar Rp40 juta.
Dosen Sains Aktuaria Universitas Pertamina atau UPER, Syukrio Idaman, M.Si., menjelaskan bahwa besaran santunan tersebut tidak ditetapkan secara sembarangan. Menurutnya, angka perlindungan bagi korban kecelakaan telah melalui proses perhitungan berbasis ilmu aktuaria.
“Masyarakat perlu memahami bahwa rincian santunan ini telah dirumuskan secara presisi melalui perhitungan aktuarial jauh sebelum musibah terjadi. Jadi, ini bukan sekadar angka acak, melainkan hasil analisis risiko yang sangat matang,” ungkap Syukrio.
Secara hukum, perlindungan bagi penumpang angkutan umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam perspektif aktuaria, regulasi tersebut menjadi dasar penting untuk memastikan nilai santunan tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Tidak hanya berlaku bagi korban meninggal dunia, skema perlindungan tersebut juga mencakup korban luka-luka. Untuk biaya perawatan, korban dapat memperoleh perlindungan maksimal Rp50 juta. Jumlah itu berasal dari alokasi Jasa Raharja sebesar Rp20 juta dan Jasa Raharja Putra sebesar Rp30 juta.
Syukrio menjelaskan, perusahaan asuransi perlu memastikan dana santunan selalu tersedia ketika dibutuhkan. Untuk itu, aktuaris menggunakan pemodelan matematika guna memperkirakan risiko kerugian yang mungkin terjadi pada masa depan.
“Untuk memastikan dana selalu siap disalurkan tepat waktu, aktuaris menggunakan pemodelan aktuaria. Pemodelan ini merupakan bentuk model matematika yang dapat memprediksi probabilitas kerugian di masa depan. Melalui analisis ini, perusahaan asuransi dapat menentukan besaran cadangan manfaat yang wajib tersedia,” tambah Syukrio.
Selain menjelaskan dasar perhitungan santunan, Syukrio juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai potensi klaim ganda atau double claim. Dalam kondisi tertentu, ahli waris korban dapat mengajukan klaim melalui Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan secara bersamaan.
Hal itu dimungkinkan apabila korban meninggal dunia akibat kecelakaan saat dalam perjalanan menuju tempat kerja atau pulang dari tempat kerja, serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam konteks tersebut, Jasa Raharja memberikan perlindungan terhadap risiko transportasi umum, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melindungi risiko yang berkaitan dengan aktivitas kerja.
Apabila korban meninggal dunia karena kecelakaan persis saat sedang dalam perjalanan menuju atau pulang dari lokasi kerja serta memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris sangat diperbolehkan melakukan klaim ke kedua instansi tersebut. BPJS Ketenagakerjaan melindungi aspek risiko kerja, sementara Jasa Raharja mengamankan risiko transportasi umum,” ungkap Syukrio.
Syukrio menilai, pemahaman mengenai hak perlindungan ini penting agar masyarakat tidak kehilangan manfaat yang semestinya dapat diterima. Literasi jaminan sosial juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan yang lebih kuat dan berkeadilan.
Upaya tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs poin ke-8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi. Salah satu prinsip penting dalam tujuan tersebut adalah tersedianya jaring pengaman sosial bagi masyarakat dari risiko yang tidak terduga.
Pjs Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. techn. Djoko Triyono, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan sosial nasional. Menurutnya, ilmu aktuaria tidak hanya berhubungan dengan angka dan risiko, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan finansial masyarakat.
“Ilmu aktuaria hadir sebagai instrumen mutlak untuk memetakan ketidakpastian menjadi kepastian perlindungan finansial bagi masyarakat. Melalui penguatan ranah akademis, Universitas Pertamina berkomitmen untuk terus melahirkan ahli-ahli pengelola risiko yang menjunjung tinggi integritas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan hak pengaman sosial yang terukur, aman, dan berkeadilan,” tutup Prof. Djoko.
Melalui penjelasan tersebut, Universitas Pertamina mendorong pentingnya literasi aktuaria dan jaminan sosial di tengah masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat mengetahui hak perlindungan yang tersedia ketika menghadapi risiko kecelakaan, terutama dalam sektor transportasi umum dan dunia kerja. (*/ys)










