KABAR INSPIRASI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah terus memperkuat pengelolaan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi strategis dan intensif dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum RI, Jumat (23/1/2026).
Koordinasi yang berlangsung di Kantor Ditjen KI itu diterima langsung oleh Kepala Bidang P2L Ditjen KI, Nuralia. Pertemuan tersebut menjadi forum penting bagi Kanwil Kemenkum Sulteng untuk menyampaikan capaian, tantangan, sekaligus rencana penguatan layanan KI di Sulawesi Tengah sepanjang 2026.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha, memimpin langsung tim koordinasi. Ia memaparkan sejumlah poin strategis, mulai dari optimalisasi penyerapan anggaran hingga perencanaan program unggulan berbasis komersialisasi KI.
Aida menjelaskan, hingga akhir 2025 penyerapan anggaran relaksasi telah dilaksanakan secara maksimal. Ke depan, pihaknya mendorong program business matching yang mempertemukan pelaku UMKM dengan buyer maupun marketplace sebagai langkah konkret mengkomersialisasikan produk unggulan Sulawesi Tengah yang telah memiliki perlindungan KI.
“Komersialisasi KI menjadi fokus utama kami agar perlindungan yang telah diberikan benar-benar berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Aida.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mengusulkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya Asisten Notaris Kekayaan Intelektual (ANKI) dan petugas helpdesk. Penguatan kompetensi dinilai penting, terutama dalam teknis pendaftaran Desain Industri dan Paten yang membutuhkan keahlian lanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Nuralia mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkum Sulteng yang dinilai konsisten dan progresif hingga akhir 2025. Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan sewa kendaraan operasional secara insidentil diperkenankan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan KI di wilayah.
“Terkait peningkatan kapasitas SDM ANKI dan helpdesk, kami akan menyampaikan langsung kepada Sesditjen KI agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Nuralia. Ia juga menambahkan bahwa sistem penilaian maturitas KI ke depan akan disederhanakan melalui penggabungan sejumlah indikator agar lebih mudah diterapkan di daerah.
Pada kesempatan yang sama, Tim KI Kanwil Kemenkum Sulteng turut bertemu dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan berbagai progres layanan KI di Sulawesi Tengah selama 2025 beserta tantangan yang dihadapi di lapangan.
Dirjen KI mendorong Kanwil Kemenkum Sulteng untuk terus meningkatkan kinerja serta memperkuat strategi peningkatan pendaftaran KI di daerah. Ia berharap Sulawesi Tengah dapat menjadi daerah terdepan dalam pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih, pencapaian Sentra KI 100 persen, serta penguatan kerja sama daerah melalui MoU dan PKS terkait Perda KI.
Tak hanya itu, Tim KI juga berkoordinasi dengan Pemeriksa Merek Ahli Utama, Anggoro Dasananto, terkait sejumlah kendala pendaftaran merek di Sulawesi Tengah yang belum terbit sertifikatnya. Salah satunya adalah Merek Kolektif Wakarla yang telah didaftarkan sejak 26 Maret 2024 dan masih berada pada tahap pemeriksaan pasca-usulan penolakan.
Menanggapi hal tersebut, Anggoro memastikan proses pendaftaran akan segera ditindaklanjuti agar sertifikat merek dapat terbit dalam waktu dekat.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan wujud komitmen menghadirkan layanan KI yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kekayaan Intelektual harus menjadi instrumen pengungkit ekonomi masyarakat. Melalui business matching, penguatan SDM, dan percepatan sertifikasi, kami ingin memastikan produk lokal Sulawesi Tengah memiliki daya saing,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan segera menindaklanjuti arahan Ditjen KI dengan memperkuat koordinasi lintas sektor di daerah. Mulai dari pendataan Koperasi Merah Putih bersama Dinas Koperasi dan UKM hingga mendorong perguruan tinggi berperan aktif sebagai agen KI melalui pembentukan Sentra KI di kampus.
Melalui koordinasi intensif tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis pengelolaan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah akan semakin terarah, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*/ys)











