KABAR INSPIRASI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Tim Imigrasi Palu menangani 15 warga negara asing (WNA) asal Filipina yang sebelumnya terdampar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada Minggu (24/1/2026).
Penanganan tersebut dilakukan atas nama Gubernur Sulawesi Tengah dan dikoordinasikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Rifki Anata Mustaqim, M.Si. Saat ini, seluruh WNA telah dipindahkan ke Kota Palu dan ditempatkan di Selter Imigrasi Palu untuk menjalani proses administratif keimigrasian hingga deportasi ke negara asal.
“Kami bersama Tim Imigrasi Palu saat ini melakukan penanganan terhadap 15 warga negara Filipina yang berada di Palu,” ujar Rifki, Senin (26/1/2026).
Rifki menjelaskan, Dinas Sosial memiliki peran strategis dalam penanganan WNA yang terdampar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penanganan dilakukan secara terkoordinasi lintas instansi guna memastikan aspek kemanusiaan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun peran Dinas Sosial meliputi proses identifikasi dan verifikasi identitas WNA bersama pihak Imigrasi dan instansi terkait. Selain itu, Dinas Sosial juga memberikan layanan dasar selama masa penanganan, seperti penyediaan makanan, minuman, pakaian, serta kebutuhan dasar lainnya di selter.
“Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kemanusiaan, sekaligus memastikan seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai aturan,” jelas Rifki.
Selanjutnya, para WNA tersebut akan menjalani tahapan administrasi keimigrasian sebelum dipulangkan ke negara asalnya melalui mekanisme deportasi yang ditangani oleh pihak Imigrasi. (*/ys)











