KABAR INSPIRASI, BANGGAI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mengintensifkan pengawalan perlindungan kekayaan intelektual daerah melalui pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Upaya tersebut diwujudkan lewat koordinasi bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai terkait persiapan pemeriksaan lapangan IG Kopi Batui dan Durian Asaan Pagimana, yang berlangsung di Kantor BRIDA Banggai, Senin (26/1).
Koordinasi dilakukan oleh Tim Pendampingan Pemeriksaan Lapangan Permohonan IG sebagai bagian dari tahapan awal sebelum pemeriksaan lapangan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam kesiapan teknis dan administratif guna memastikan proses karakterisasi serta pemeriksaan lapangan dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
Hasil koordinasi menyepakati bahwa proses pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Batui dan Durian Asaan Pagimana masih berada dalam pendampingan Kanwil Kemenkum Sulteng, termasuk koordinasi terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, direncanakan pengusulan baru IG Kopi Batui yang akan mendapat pendampingan BRIN dalam tahapan karakterisasi, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/1/2026).
Karakterisasi ini menjadi tahapan krusial dalam menentukan kekhasan, kualitas, dan reputasi Kopi Batui sebagai produk khas daerah yang layak memperoleh perlindungan Indikasi Geografis. Dalam pembahasan juga disoroti kesiapan kelompok masyarakat pendukung Kopi Batui yang telah terbentuk, dengan rencana pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Namun demikian, masih diperlukan pendalaman teknis, khususnya terkait penetapan jenis biji kopi yang akan dilindungi dalam skema IG. Oleh karena itu, pascapemeriksaan lapangan akan dilakukan diskusi lanjutan mengenai penentuan nama IG serta penyusunan Dokumen Deskripsi (DD) Kopi Batui.
Sebagai langkah penguatan substansi, direncanakan diskusi tiga pihak yang melibatkan Kanwil Kemenkum Sulteng, BRIN, BRIDA Kabupaten Banggai, serta kelompok masyarakat pendukung. Diskusi ini akan digelar setelah proses karakterisasi selesai, dengan tujuan memastikan dokumen deskripsi disusun secara komprehensif, akurat, dan sesuai kondisi lapangan.
Sementara itu, untuk komoditas Durian Asaan Pagimana, pengambilan sampel dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/1/2026) sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi faktor kunci keberhasilan pendaftaran Indikasi Geografis.
“Indikasi Geografis bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga pengakuan atas kekhasan serta nilai ekonomi produk daerah. Karena itu, sinergi yang solid dengan BRIDA dan BRIN sangat penting agar seluruh tahapan berjalan tepat dan berkualitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dan kelompok masyarakat hingga seluruh proses pendaftaran rampung.
“Kami akan terus hadir mulai dari pemeriksaan lapangan, pembentukan MPIG, hingga penyusunan dokumen deskripsi, agar Kopi Batui dan Durian Asaan Pagimana dapat segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis,” tegasnya.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan perannya sebagai fasilitator strategis dalam pengembangan Indikasi Geografis daerah. Sinergi antara Kanwil Kemenkum, BRIN, BRIDA, dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing komoditas unggulan Kabupaten Banggai secara berkelanjutan. (*/ys)











