KABAR INSPIRASI, MOROWALI — Geliat investasi di “Kota Nikel” Morowali kini mendapatkan sokongan penuh dari sisi kepastian hukum. Tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kota Palu, masyarakat dan para pelaku usaha di Morowali segera memiliki akses langsung terhadap layanan hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kini tengah tancap gas menginisiasi pembentukan Agensi Layanan Hukum sebagai perpanjangan tangan di daerah tersebut, Senin (23/2).
Langkah strategis ini diawali dengan koordinasi intensif bersama Pemerintah Kabupaten Morowali. Hasilnya sangat positif; Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali memberikan “lampu hijau” agar Agensi Layanan ini ditempatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penempatan ini dinilai sangat strategis karena DPMPTSP merupakan pintu utama bagi para investor dan pelaku UMKM dalam mengurus perizinan.
Nantinya, Agensi Layanan Hukum ini akan menjadi oase bagi kebutuhan administrasi hukum. Mulai dari konsultasi layanan Apostille untuk dokumen internasional, pendaftaran Perseroan Terbatas (PT) Perorangan bagi pengusaha lokal, hingga urusan kewarganegaraan. Tak hanya itu, proteksi terhadap ide kreatif seperti Hak Cipta, Merek, hingga Indikasi Geografis juga bisa dikonsultasikan di sini.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kehadiran agensi ini adalah wujud nyata negara hadir untuk memangkas jarak birokrasi, terutama di daerah dengan pertumbuhan ekonomi sepesat Morowali.
“Morowali merupakan salah satu daerah dengan pertumbuhan investasi dan industri yang sangat pesat. Kehadiran Agensi Layanan akan mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses layanan AHU dan Kekayaan Intelektual tanpa harus datang ke Palu. Ini bentuk nyata negara hadir hingga ke daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, kemudahan akses hukum ini merupakan bensin bagi motor investasi daerah. Dengan layanan yang lebih dekat, diharapkan geliat ekonomi dari sektor mikro hingga industri besar semakin terlindungi secara hukum.
“Dengan layanan yang semakin dekat, kami berharap pendaftaran PT Perorangan meningkat, perlindungan merek dan hak cipta pelaku UMKM semakin optimal, serta kesadaran hukum masyarakat terus tumbuh. Ini akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Rakhmat Renaldy.
Sebagai langkah konkret, Kemenkum Sulteng segera menyusun draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menyiapkan bimbingan teknis bagi para petugas. Optimisme pun membumbung tinggi; Morowali tidak hanya akan dikenal sebagai pusat industri, tetapi juga sebagai daerah yang inklusif dan responsif terhadap perlindungan hukum bagi setiap warganya. (*/ys)











