KABAR INSPIRASI, PALU — Harapan masyarakat pelosok untuk mendapatkan perlindungan hukum kini bukan lagi sekadar impian. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) tengah menyiapkan langkah besar dalam memperkuat akses keadilan melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Langkah ini kian matang usai jajaran Kanwil mengikuti rapat koordinasi nasional virtual bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Senin (23/2).
Persiapan ini menjadi sangat krusial mengingat Posbankum Desa/Kelurahan direncanakan akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada 8 April 2026 mendatang. Kehadiran program ini diproyeksikan menjadi ujung tombak negara dalam memberikan bantuan hukum yang inklusif, sehingga warga di tingkat desa tak lagi merasa “buta” saat berhadapan dengan masalah hukum.
Dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa operasional Posbankum harus berjalan optimal dan terstandar. Tak hanya sekadar papan nama, setiap unit layanan di desa dan kelurahan wajib memiliki sistem pelaporan yang akuntabel agar manfaatnya bisa dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat luas.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa momentum ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk hadir di tengah-tengah rakyat tanpa diskriminasi.
“Posbankum Desa/Kelurahan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses bantuan hukum hingga ke lapisan masyarakat paling bawah,” ujar Rakhmat Renaldy dengan penuh optimisme.
Bagi Rakhmat, kesiapan daerah adalah kunci utama keberhasilan program berskala nasional ini. Ia memastikan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan pembinaan intensif agar setiap petugas di lapangan siap melayani masyarakat Sulawesi Tengah dengan profesional.
“Kami siap memastikan pembinaan dan pelaporan layanan Posbankum berjalan optimal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Sulawesi Tengah,” tambahnya tegas.
Dengan sinergi yang terbangun kuat, program ini diharapkan mampu memperkokoh budaya hukum di masyarakat. Lewat Posbankum, negara memastikan bahwa akses keadilan bukan lagi milik kalangan tertentu, melainkan hak bagi setiap warga negara hingga ke pelosok Bumi Tadulako. (*/ys)











