KABAR INSPIRASI, PALU — Apostille kini bukan lagi istilah asing bagi masyarakat Sulawesi Tengah yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk keperluan di luar negeri. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali membuktikan komitmen pelayanannya dengan melaksanakan legalisasi dokumen berbasis Apostille bagi seorang pemohon yang memerlukan dokumen untuk keperluan administrasi di Republik Rakyat Tiongkok, Selasa (9/6/2026).
Dokumen yang diproses adalah Surat Keterangan Belum Menikah beserta terjemahan resminya dalam Bahasa Mandarin. Dengan terbitnya sertifikat Apostille, dokumen ini kini telah memperoleh pengesahan dari otoritas yang berwenang dan siap digunakan secara resmi di Tiongkok tanpa perlu melewati proses legalisasi berlapis di instansi atau perwakilan negara tujuan.
Konvensi Apostille yang telah diadopsi Indonesia menjadi landasan hukum layanan ini. Mekanisme tersebut memberikan kemudahan lintas negara yang nyata: cukup satu sertifikat, dokumen sudah diakui secara internasional. Sistem ini memangkas birokrasi yang selama ini kerap menyulitkan masyarakat yang memiliki keperluan di negara-negara anggota konvensi.
Ketelitian menjadi standar utama dalam setiap pelayanan Apostille di Kanwil Kemenkum Sulteng. Petugas melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan dokumen asli, kesesuaian data yang tercantum, serta kelengkapan persyaratan administrasi. Terjemahan resmi dalam Bahasa Mandarin yang dilampirkan pun turut diperiksa guna memastikan substansi dokumen dapat dipahami secara utuh oleh otoritas berwenang di Tiongkok.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa layanan Apostille adalah wujud nyata transformasi pelayanan hukum yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era global. “Layanan Apostille hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan penggunaan dokumen resmi di luar negeri. Dengan mekanisme ini, proses pengesahan dokumen menjadi lebih sederhana, cepat, dan memiliki pengakuan internasional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rakhmat Renaldy.
Mobilitas masyarakat yang terus meningkat untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, pernikahan, investasi, hingga urusan administrasi lainnya di luar negeri mendorong Kanwil Kemenkum Sulteng untuk terus menghadirkan layanan yang efektif dan berstandar internasional. Rakhmat Renaldy menegaskan, tidak ada warga yang boleh terhambat hanya karena urusan dokumen. “Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, dan profesional. Kami ingin memastikan setiap warga memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan internasional, termasuk ke negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Apostille,” tambahnya.
Pelayanan Apostille Kanwil Kemenkum Sulteng terus dioptimalkan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik di bidang hukum yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang kian dinamis dan terhubung secara global. (*/ys)











