KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Legalitas badan usaha dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dinilai menjadi fondasi penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, saat membuka Gebyar UMKM dalam rangkaian peringatan HUT ke-48 Kota Palu, Minggu, 27 September 2026.
Kegiatan tersebut diikuti puluhan pelaku UMKM Kota Palu secara langsung. Sejumlah pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia juga mengikuti kegiatan melalui pertemuan virtual.
Dalam kegiatan itu, Supratman berdialog dengan sejumlah pelaku UMKM untuk mendengarkan tantangan yang mereka hadapi dalam mengembangkan usaha.
Tak Cukup Hanya Mengejar Penjualan
Supratman mengatakan pengembangan UMKM tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan pemasaran.
Pelaku usaha juga perlu memastikan legalitas badan usahanya sekaligus memberikan pelindungan hukum terhadap merek, desain, produk kreatif, dan berbagai inovasi yang dikembangkan.
“UMKM jangan hanya berpikir bagaimana produknya laku, tetapi juga bagaimana usahanya memiliki pelindungan hukum. Badan usaha harus jelas, Kekayaan Intelektualnya harus dilindungi,” ujar Supratman.
Menurutnya, Kekayaan Intelektual bukan sekadar bukti kepemilikan atas suatu karya atau identitas produk. KI juga dapat menjadi aset ekonomi yang meningkatkan nilai dan daya saing usaha.
Pendaftaran merek, misalnya, memberikan kepastian hukum terhadap identitas produk yang telah dibangun pelaku UMKM. Pelindungan tersebut juga dapat mengurangi risiko penggunaan merek oleh pihak lain tanpa izin.
Hal serupa berlaku terhadap desain, karya kreatif, dan inovasi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan secara komersial.
Pembiayaan Berbasis KI Disiapkan
Supratman mengatakan pemerintah tengah mendorong pengembangan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual.
Skema tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang memiliki karya, merek, atau aset intelektual dengan nilai ekonomi.
“Tahun ini, atas inisiasi kita bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Ekonomi Kreatif, kita akhirnya bisa melakukan ini. Dalam waktu dekat kita akan melaunchingnya,” kata Supratman.
Ia berharap penguatan legalitas, pelindungan KI, dan akses pembiayaan dapat membentuk ekosistem yang mendukung UMKM untuk tumbuh secara berkelanjutan.
Dengan fondasi hukum yang jelas, pelaku UMKM diharapkan lebih percaya diri memperluas pasar, membangun kerja sama, dan meningkatkan nilai produknya.
Produk Lokal Perlu Dilindungi
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan penguatan UMKM harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dari aspek hukum.
“UMKM merupakan salah satu kekuatan ekonomi masyarakat. Karena itu, kami di Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong agar pelaku UMKM tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya legalitas badan usaha dan pelindungan Kekayaan Intelektual,” kata Rakhmat.
Menurutnya, pelindungan KI dapat meningkatkan nilai tambah produk UMKM, terutama produk yang mempunyai kekhasan dan identitas daerah.
“Banyak produk lokal Kota Palu dan Sulawesi Tengah yang memiliki potensi untuk berkembang lebih luas. Identitas dan karya tersebut perlu dilindungi agar manfaat ekonominya dapat kembali kepada masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui edukasi, konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi terkait badan usaha maupun Kekayaan Intelektual.
Rakhmat menilai upaya tersebut sejalan dengan tema “Moving in Action” pada peringatan HUT ke-48 Kota Palu.
Menurutnya, semangat bergerak harus diterjemahkan melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku UMKM, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Semangatnya adalah bergerak bersama. Pemerintah, pelaku UMKM, dan seluruh stakeholder harus saling menguatkan agar usaha masyarakat tumbuh dengan fondasi hukum yang kuat,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum didampingi sejumlah staf khusus, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, serta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. (*/ys)










