KABAR INSPIRASI, PALU — Kualitas produk hukum di tingkat daerah sangat ditentukan oleh kematangan kapasitas para perancangnya. Memastikan hal tersebut berjalan optimal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah menggelar forum taktis bertajuk Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Mengusung tema besar “Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah”, kegiatan ini dipusatkan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng pada Senin (22/6).
Agenda strategis ini menjadi bagian nyata dari program peningkatan kompetensi yang berkelanjutan. Tujuannya agar para perancang hukum daerah kian adaptif dalam menjawab tantangan pembentukan regulasi yang semakin kompleks, dinamis, dan bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Dalam pemaparannya, Mangatas Nadeak selaku jajaran dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa aspek perlindungan hak-hak dasar masyarakat harus diletakkan sebagai parameter utama. Proses penyusunan produk hukum di daerah tidak boleh berdiri sendiri, melainkan wajib dipastikan selaras, tidak bertentangan dengan konstitusi, serta patuh pada instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Suasana diskusi di dalam aula pun berlangsung interaktif. Para peserta secara kritis membedah berbagai isu aktual yang kerap memicu perdebatan di lapangan. Mulai dari formulasi sanksi yang ideal dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hingga diskursus mendalam mengenai penerapan pidana mati dalam perspektif penegakan hak asasi manusia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa peningkatan keahlian dan kepekaan para perancang regulasi ini adalah investasi jangka panjang yang krusial untuk mendukung kualitas legislasi daerah.
“Regulasi yang baik lahir dari proses yang baik dan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten. Karena itu, peningkatan kapasitas perancang peraturan harus dilakukan secara berkelanjutan agar mampu menghasilkan produk hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, Rakhmat menambahkan bahwa seorang perancang peraturan tidak boleh hanya terpaku pada penguasaan teknik penyusunan pasal demi pasal secara administratif. Mereka dituntut memiliki ketajaman dalam menganalisis dampak sosial, dampak ekonomi, serta implikasi kemanusiaan yang akan lahir dari setiap lembar kebijakan yang mereka susun.
“Kami ingin seluruh perancang peraturan di Sulawesi Tengah memiliki perspektif yang komprehensif dalam menilai suatu kebijakan. With demikian, regulasi yang dihasilkan akan lebih berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Melalui penguatan kompetensi yang konsisten ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mengawal proses harmonisasi hukum di daerah, memastikan setiap Perda yang lahir menjadi payung hukum yang mengayomi dan memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*/ys)










