KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa dan pengisian jabatan kepala desa antarwaktu menjadi fokus harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi pembahasan rancangan tersebut di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, membuka rapat harmonisasi tersebut.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan pengaturan mengenai pemilihan kepala desa dan pengisian jabatan kepala desa antarwaktu memiliki kejelasan norma serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan kepala desa merupakan bagian penting dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Karena itu, regulasi perlu mengatur tahapan, persyaratan, mekanisme pelaksanaan, dan kewenangan setiap pihak secara jelas.
Pengaturan tersebut diperlukan agar proses pemilihan kepala desa dapat berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pemilihan secara reguler, rancangan tersebut mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala desa antarwaktu ketika terjadi kekosongan sesuai kondisi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kejelasan prosedur dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan pemerintahan desa dan mencegah ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Proses harmonisasi turut mencermati kesesuaian norma, pembagian kewenangan, dan konsistensi pengaturan. Pencermatan tersebut dilakukan untuk mencegah tumpang tindih ketentuan maupun perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Rakhmat Renaldy dalam keterangannya mengatakan pengaturan pemilihan kepala desa harus memberikan kejelasan prosedur dan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
“Regulasi mengenai pemilihan kepala desa harus disusun secara cermat, mulai dari tahapan, persyaratan, hingga kewenangan penyelenggara. Harmonisasi diperlukan agar setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang tepat dan dapat diterapkan secara tertib,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dijaga melalui regulasi yang konsisten dan akuntabel.
“Kami berharap rancangan ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, sekaligus mendukung proses demokrasi desa yang transparan, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam menyusun produk hukum yang memberikan kepastian bagi pelaksanaan pemilihan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. (*/ys)










