KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Kepastian pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan dasar menjadi fokus harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2026–2029.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi pembahasan rancangan tersebut di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, membuka kegiatan harmonisasi tersebut.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan rancangan kebijakan memiliki landasan hukum yang tepat serta mendukung penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Penerapan SPM berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat pada bidang pelayanan wajib. Pelaksanaannya membutuhkan perencanaan yang jelas, koordinasi antarperangkat daerah, serta indikator pencapaian yang dapat dievaluasi secara berkala.
Melalui rencana aksi periode 2026–2029, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong diharapkan memiliki pedoman dalam menyelaraskan program, kegiatan, target, dan dukungan anggaran untuk memenuhi pelayanan dasar.
Harmonisasi tersebut turut mencermati pembagian peran perangkat daerah, konsistensi norma, dan kesesuaian rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rakhmat Renaldy dalam keterangannya mengatakan regulasi mengenai SPM perlu mendukung pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan dasar yang layak.
“Rencana aksi ini perlu disusun dengan landasan hukum yang kuat, indikator yang jelas, dan arah pelaksanaan yang terukur. Dengan demikian, kebijakan yang ditetapkan dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, keberhasilan penerapan SPM membutuhkan sinergi dan konsistensi seluruh perangkat daerah terkait.
“Kami mendorong agar rancangan ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi instrumen yang dapat dievaluasi secara berkala sehingga pemenuhan pelayanan dasar berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam menyusun regulasi yang memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*/ys)











