KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat mengenai penarikan sertifikat tanah di Desa Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, Senin, 19 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan permasalahan serta alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaduan masyarakat itu berkaitan dengan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019.
Dalam perkembangannya, sejumlah bidang tanah menghadapi persoalan terkait status kawasan hutan. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan lebih lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa koordinasi antarlembaga diperlukan agar pengaduan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Koordinasi juga diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai status dokumen dan mekanisme penyelesaian yang tersedia.
Menurut Rakhmat Renaldy, penanganan persoalan tersebut harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kepastian hukum, kewenangan setiap instansi, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Setiap alternatif penyelesaian juga perlu dijelaskan secara proporsional agar masyarakat memahami status dokumen serta langkah yang dapat ditempuh.
Kanwil Kemenkum Sulteng selanjutnya akan memantau perkembangan penanganan pengaduan bersama Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una.
Pemantauan tersebut terutama menyangkut kejelasan status sertifikat yang belum dikembalikan dan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong penanganan pengaduan masyarakat secara transparan dan terkoordinasi dengan tetap memperhatikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat. (*/ys)










