KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Banggai Laut di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah, Rabu, 4 November 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, membuka kegiatan tersebut.
Dua rancangan yang dibahas terdiri atas Ranperbup tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah serta Ranperbup tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.
Kedua rancangan tersebut dipersiapkan untuk memperkuat tata kelola perpajakan di Kabupaten Banggai Laut, terutama dalam mengatur mekanisme pemeriksaan, administrasi, dan pemberian kemudahan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan tata cara pemeriksaan pajak daerah diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Sementara itu, pengaturan administrasi dan pemberian kemudahan perpajakan diarahkan untuk mendukung pelayanan yang lebih tertib dan transparan serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, dalam keterangannya menegaskan bahwa regulasi perpajakan daerah perlu disusun secara cermat. Regulasi tersebut harus mampu mendukung optimalisasi penerimaan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.
“Pengaturan perpajakan harus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib dan akuntabel,” ujar Hendrik Pagiling.
Hendrik berharap kedua rancangan itu dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan pajak daerah.
“Kami mendorong agar regulasi yang disusun tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga memperhatikan kemudahan pelayanan serta kepastian hak dan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak,” tambahnya.
Melalui fasilitasi harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dalam membentuk regulasi perpajakan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan menunjang pembangunan daerah. (*/ys)











