KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Banggai Laut di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah, Rabu, 4 November 2026.
Kegiatan yang bertujuan mendukung perencanaan pembangunan daerah secara terarah dan berkelanjutan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
Dua rancangan yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2020–2045 dan Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029.
Kedua rancangan itu saling berkaitan dalam memberikan arah bagi kebijakan pembangunan kependudukan di Kabupaten Banggai Laut, baik untuk jangka panjang maupun melalui tahapan program yang terukur.
Grand Design Pembangunan Kependudukan disiapkan sebagai kerangka besar pembangunan penduduk hingga 2045. Adapun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan menerjemahkan arah kebijakan tersebut ke dalam tahapan dan prioritas program pada periode 2025–2029.
Keselarasan substansi kedua rancangan diperlukan agar pemerintah daerah dapat menjalankan perencanaan pembangunan kependudukan secara konsisten dan berkesinambungan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, dalam keterangannya mengatakan bahwa penyusunan regulasi pembangunan kependudukan perlu memperhatikan keterpaduan kebijakan dan kebutuhan daerah.
“Pembangunan kependudukan merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan pengaturan yang terarah agar kebijakan jangka panjang dapat diterjemahkan menjadi program yang terukur dan berkelanjutan,” ujar Hendrik Pagiling.
Hendrik juga menekankan pentingnya menyelaraskan kedua rancangan agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat memperkuat landasan hukum perencanaan kependudukan di Kabupaten Banggai Laut, sehingga setiap program yang disusun mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia,” tambahnya.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi landasan bagi perencanaan pembangunan kependudukan yang terarah serta berkelanjutan. (*/ys)











