KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Palu di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis, 5 November 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, membuka kegiatan tersebut.
Rapat diikuti Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perangkat daerah pemrakarsa dan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Tiga rancangan yang dibahas meliputi Ranperwali tentang Tata Cara Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Ranperwali tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah, serta Ranperwali tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pembahasan diarahkan untuk menyempurnakan substansi ketiga rancangan agar dapat menjadi landasan hukum bagi pengembangan inovasi di lingkungan pemerintah daerah.
Regulasi tersebut juga diharapkan mendukung optimalisasi potensi produk unggulan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaan pembangunan Kota Palu.
Ketiga rancangan itu dipersiapkan untuk mendorong terbentuknya ekosistem inovasi yang lebih terarah, produktif, dan berdaya saing.
Dalam proses harmonisasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng menelaah aspek teknis penyusunan, kesesuaian materi muatan, dan sinkronisasi rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembahasan juga digunakan untuk mengidentifikasi potensi tumpang tindih pengaturan serta memastikan setiap ketentuan dapat diterapkan sesuai kebutuhan Pemerintah Kota Palu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, dalam keterangannya menegaskan bahwa regulasi daerah harus mampu mendukung kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Inovasi daerah, pengembangan produk unggulan, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan landasan hukum yang kuat. Regulasi yang disusun harus mampu mendorong kreativitas, meningkatkan daya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hendrik Pagiling.
Hendrik juga mendorong perangkat daerah agar terus bersinergi dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam menyempurnakan setiap rancangan.
“Melalui harmonisasi, kita ingin memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga implementatif dan mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Palu,” tambahnya.
Melalui fasilitasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mengawal pembentukan produk hukum daerah yang harmonis dan berkualitas guna mendukung pembangunan Kota Palu yang inovatif serta berdaya saing. (*/ys)











