KABAR INSPIRASI.ID, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Palu di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis, 5 November 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendukung pembentukan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
Harmonisasi melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perangkat daerah pemrakarsa dan pihak terkait dari Pemerintah Kota Palu.
Tiga rancangan yang dibahas meliputi Ranperwali tentang Penataan Pasar Rakyat, Ranperwali tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah, serta Ranperwali tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
Ketiga rancangan tersebut mengatur sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Ranperwali tentang Penataan Pasar Rakyat diarahkan untuk mendukung pengelolaan pasar agar berjalan lebih tertib dan teratur.
Sementara itu, perubahan aturan mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan diharapkan memperjelas mekanisme penyerahan fasilitas perumahan kepada pemerintah daerah.
Adapun Ranperwali tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dipersiapkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan bantuan yang lebih terarah.
Kejelasan pedoman diperlukan agar proses pemberian bantuan berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat penerima manfaat.
Dalam pembahasan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng mencermati aspek yuridis dan teknik penyusunan peraturan, termasuk kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perancang bersama perangkat daerah juga membahas masukan dan penyempurnaan substansi agar setiap rancangan memiliki norma yang jelas serta dapat diterapkan secara optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, dalam keterangannya mengatakan bahwa regulasi yang baik harus mendukung penataan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pengaturan mengenai pasar dan perumahan harus memberikan kepastian dalam pelaksanaannya. Setiap ketentuan perlu disusun secara jelas agar pemerintah daerah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan masyarakat memperoleh manfaatnya,” ujar Hendrik Pagiling.
Hendrik juga menekankan pentingnya memastikan setiap rancangan mempunyai landasan hukum yang kuat.
“Kami berharap melalui harmonisasi ini, seluruh rancangan dapat disempurnakan sehingga tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjadi pedoman yang efektif dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palu,” tambahnya.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*/ys)










