KABAR INSPIRASI, DONGGALA — Keindahan helai benang Tenun khas Donggala tak sekadar simbol keagungan tradisi, melainkan aset ekonomi kreatif bernilai tinggi yang rentan diklaim pihak lain tanpa perisai hukum yang sah. Menjawab keresahan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bergerak cepat memagari warisan budaya Bumi Kabanava melalui skema pelindungan hukum yang komprehensif.
Langkah taktis itu ditandai dengan digelarnya audiensi khusus antara tim teknis Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, Senin (20/7/2026).
Delegasi Kemenkum yang dipimpin Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Herry Kresnawan, diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala bersama jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Donggala. Agenda utama pencerahan hukum ini membedah klausul krusial: pencatatan Hak Cipta atas motif tenun khas Donggala hasil kolaborasi inisiasi Bupati Donggala dengan desainer profesional.
Guna mencegah sengketa hukum di masa depan, Kemenkum Sulteng memberikan asistensi langsung terkait status kepemilikan ciptaan serta mekanisme pengalihan hak (transfer of rights) dari desainer ke Pemerintah Daerah. Langkah presisi ini penting agar aset tak berwujud daerah tersebut terdaftar secara sah atas nama Pemkab Donggala sesuai kaidah perundang-undangan.
“Kekayaan Intelektual bukan sekadar persoalan administratif hukum di atas kertas. Ini adalah instrumen pembangunan ekonomi berbasis inovasi dan budaya lokal. Kami ingin memastikan seluruh potensi daerah—mulai dari karya cipta, pengetahuan tradisional, hingga Indikasi Geografis—memperoleh proteksi hukum yang optimal agar membawa kepastian dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tegas Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Tak berhenti pada motif kain tenun, Pemkab Donggala dalam pertemuan tersebut juga mematangkan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta pendaftaran potensi Indikasi Geografis (IG) unggulan daerah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sebagai pemungkas tata kelola hukum yang berkelanjutan, Kemenkum Sulteng turut mendorong Pemkab Donggala melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual. Payung hukum ini diproyeksikan menjadi komando utama sinergi lintas perangkat daerah dalam mengelola dan mengomersialkan aset intelektual lokal.
Sinyal positif dilayangkan Sekretaris Daerah Donggala yang berkomitmen mengeskalasi pembahasan rancangan Perda KI bersama Bagian Hukum Setda Donggala. Sinergi ini diharapkan menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lain di Sulawesi Tengah dalam menjaga identitas budaya sekaligus memacu daya saing di kancah nasional maupun global. (*/ys)











