KABAR INSPIRASI, POSO — Keindahan alam dan kekayaan sejarah di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, kini tengah menjadi perhatian serius. Sebagai salah satu wilayah yang memiliki situs megalitikum yang dilindungi, kawasan ini diharapkan bersih dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Langkah tegas untuk menjaga zona konservasi ini dinilai sebagai investasi jangka panjang bagi pariwisata dan identitas sejarah Sulawesi Tengah, Selasa (10/3).
Tenaga Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, mengingatkan kembali bahwa menjaga Dongi-Dongi adalah amanah bersama. Menurutnya, sudah ada kesepakatan kolektif sejak Desember 2021 yang menyatakan bahwa wilayah tersebut harus bebas dari aktivitas tambang ilegal.
“Penutupan permanen PETI di Dongi-Dongi merupakan kesepakatan semua pihak. Karena itu pemerintah daerah seharusnya mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut,” ujar Ridha Saleh.
Kekhawatiran bukan tanpa alasan. Kehadiran aktivitas tambang di luar regulasi tersebut diduga mulai mengancam struktur situs megalit yang menjadi saksi bisu peradaban tua di Poso. Padahal, secara tata ruang, Dongi-Dongi telah dipatok sebagai kawasan hutan lindung, konservasi, dan lumbung pertanian yang tidak boleh diutak-atik untuk urusan tambang.
“Wilayah Dongi-Dongi adalah kawasan konservasi, lindung, dan pertanian. Tidak ada sama sekali peruntukan untuk pertambangan. Karena itu tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penertiban,” tegas mantan Tenaga Ahli Gubernur Sulteng ini.
Meski kewenangan hutan lindung berada di tangan pusat, Ridha menekankan bahwa pemerintah daerah memegang kunci dalam penegakan hukum di lapangan. Namun, penertiban bukanlah satu-satunya jalan. Ia menawarkan solusi yang lebih humanis dan membangun: pemberdayaan ekonomi.
Masyarakat di sekitar Dongi-Dongi diharapkan mendapat dukungan penuh untuk beralih ke sektor pertanian dan perkebunan berkelanjutan. Dengan begitu, warga tetap memiliki mata pencaharian yang mapan tanpa harus merusak ekosistem hutan dan situs sejarah.
“Wilayah yang diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar Dongi-Dongi memang didedikasikan untuk pertanian dan perkebunan berkelanjutan. Itu yang seharusnya diperkuat oleh pemerintah daerah,” pungkas Ridha.
Sinergi antara ketegasan aturan dan solusi ekonomi ini diharapkan mampu mengembalikan marwah Dongi-Dongi sebagai paru-paru hijau sekaligus perpustakaan prasejarah dunia yang terjaga dengan apik. (*/ys)











