• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber
Saturday, May 16, 2026
  • Login
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • SULTENG
  • OPINI
  • POLITIKA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home SULTENG

Warisan Megalit Harus Lestari, Langkah Tegas Penertiban Jadi Pintu Kesejahteraan

Yoga by Yoga
March 10, 2026
in SULTENG
Reading Time: 2 mins read
0
Warisan Megalit Harus Lestari, Langkah Tegas Penertiban Jadi Pintu Kesejahteraan

M. Ridha Saleh

Share on WhatsappShare on Facebook

KABAR INSPIRASI, POSO — Keindahan alam dan kekayaan sejarah di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, kini tengah menjadi perhatian serius. Sebagai salah satu wilayah yang memiliki situs megalitikum yang dilindungi, kawasan ini diharapkan bersih dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Langkah tegas untuk menjaga zona konservasi ini dinilai sebagai investasi jangka panjang bagi pariwisata dan identitas sejarah Sulawesi Tengah, Selasa (10/3).

ADVERTISEMENT

Tenaga Ahli Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, mengingatkan kembali bahwa menjaga Dongi-Dongi adalah amanah bersama. Menurutnya, sudah ada kesepakatan kolektif sejak Desember 2021 yang menyatakan bahwa wilayah tersebut harus bebas dari aktivitas tambang ilegal.

“Penutupan permanen PETI di Dongi-Dongi merupakan kesepakatan semua pihak. Karena itu pemerintah daerah seharusnya mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut,” ujar Ridha Saleh.

Kekhawatiran bukan tanpa alasan. Kehadiran aktivitas tambang di luar regulasi tersebut diduga mulai mengancam struktur situs megalit yang menjadi saksi bisu peradaban tua di Poso. Padahal, secara tata ruang, Dongi-Dongi telah dipatok sebagai kawasan hutan lindung, konservasi, dan lumbung pertanian yang tidak boleh diutak-atik untuk urusan tambang.

“Wilayah Dongi-Dongi adalah kawasan konservasi, lindung, dan pertanian. Tidak ada sama sekali peruntukan untuk pertambangan. Karena itu tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penertiban,” tegas mantan Tenaga Ahli Gubernur Sulteng ini.

Meski kewenangan hutan lindung berada di tangan pusat, Ridha menekankan bahwa pemerintah daerah memegang kunci dalam penegakan hukum di lapangan. Namun, penertiban bukanlah satu-satunya jalan. Ia menawarkan solusi yang lebih humanis dan membangun: pemberdayaan ekonomi.

Masyarakat di sekitar Dongi-Dongi diharapkan mendapat dukungan penuh untuk beralih ke sektor pertanian dan perkebunan berkelanjutan. Dengan begitu, warga tetap memiliki mata pencaharian yang mapan tanpa harus merusak ekosistem hutan dan situs sejarah.

Baca Juga :  Perluas Jaringan Tiap Kabupaten, Aktivis Agraria Siap Menangkan Pasangan BERANI

“Wilayah yang diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar Dongi-Dongi memang didedikasikan untuk pertanian dan perkebunan berkelanjutan. Itu yang seharusnya diperkuat oleh pemerintah daerah,” pungkas Ridha.

Sinergi antara ketegasan aturan dan solusi ekonomi ini diharapkan mampu mengembalikan marwah Dongi-Dongi sebagai paru-paru hijau sekaligus perpustakaan prasejarah dunia yang terjaga dengan apik. (*/ys)

Tags: Dongi-DongiKabupaten PosoPETIsitus megalitikumzona konservasi
SendShareTweet
Previous Post

Rakhmat Renaldy Dukung Pembentukan Generasi Muda Sulteng Berakhlak

Next Post

Menjadikan Mesjid sebagai medium Pembangunan Peradaban baru di Parigi Moutong

Yoga

Yoga

Next Post
Revitalisasi Ruang Publik Parimo dan Mandeknya Ekosistem Kreatif

Menjadikan Mesjid sebagai medium Pembangunan Peradaban baru di Parigi Moutong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

December 31, 2022

Guru Perlu Tahu! Begini Alternatif Cara Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

January 21, 2023

5 Tips Mudah Merumuskan Tujuan Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka (lanjutan)

January 7, 2023

Mengelola Ruang Kelas Agar Tidak Menjadi “Penjara” Bagi Siswa

January 14, 2023
Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

Siapkan Rp 80 Miliar, Tahun Ini Pemkab Poso Bangun Rumah Sakit Baru Di Maliwuko

1
alla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

Kalla Toyota Hadirkan Talkshow Bertajuk Tips Mengemudi Mobil Hemat BBM

0
Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

Perayaan Ulang Tahun ke-44 Kota Palu Bakal Dimeriahkan Grup Band Padi Reborn dan Penyanyi Andmesh

0
Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

Densus Tembak Mati Askar yang Jadi DPO Poso

0
Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

May 11, 2026
Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

May 11, 2026
Kunjungan Perdana ST Burhanuddin ke Kejari Sigi, Dorong Pelayanan Hukum Berkualitas

Kunjungan Perdana ST Burhanuddin ke Kejari Sigi, Dorong Pelayanan Hukum Berkualitas

May 9, 2026
Pemprov Sulteng Bahas Kelanjutan Pembangunan KPN Talaga

Pemprov Sulteng Bahas Kelanjutan Pembangunan KPN Talaga

May 8, 2026

Recent News

Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

May 11, 2026
Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

May 11, 2026
Kunjungan Perdana ST Burhanuddin ke Kejari Sigi, Dorong Pelayanan Hukum Berkualitas

Kunjungan Perdana ST Burhanuddin ke Kejari Sigi, Dorong Pelayanan Hukum Berkualitas

May 9, 2026
Pemprov Sulteng Bahas Kelanjutan Pembangunan KPN Talaga

Pemprov Sulteng Bahas Kelanjutan Pembangunan KPN Talaga

May 8, 2026

Penerbit Portal kabarinspirasi.id

PT. KABAR INSPIRASI MEDIA

Alamat Redaksi : Jalan Diponegoro No. 102, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Email : kabarinspirasimedia22@gmail.com

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Kategori Berita
  • Kesehatan
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIKA
  • SULTENG

Recent News

Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Dasar Perhitungan Santunan Korban Kecelakaan

May 11, 2026
Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

Drone Otonom SkyFast Karya Mahasiswa UPER Tembus Podium Kompetisi Internasional

May 11, 2026
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

No Result
View All Result
  • KABAR INSPIRASI
  • Kategori Berita
    • NASIONAL
    • SULTENG
    • POLITIKA
    • LIFESTYLE
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • HUKUM & KRIMINAL
    • OPINI
    • HIBURAN
  • Tentang Kami
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Redaksi
  • Login

© 2022 Copyright Kabar Inspirasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In